Senin, 06 Mei 2024
Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu | Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup
 
Nasional
Lembaga Negara Akan Dibubarkan, Jokowi: Biar Lebih Ramping dan Hemat

Nasional - - Senin, 13/07/2020 - 20:30:15 WIB

SULUHRIAU- Sebanyak 18 lembaga negara non struktural bakal dibubarkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan, hal tersebut akan direalisasikan dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat berbincang santai dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Penghematan anggaran jadi alasan Jokowi dalam mengambil keputusan tersebut. Dengan perampingan lembaga, maka anggaran tersebut bisa dikembalikan ke lembaga struktural yang ada.

“Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Kalau bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komis itu lagi,” ujar Jokowi dikutip dari okezone.com.

Jika lembaga disamakan dengan sebuah kapal, Jokowi ingin yang simpel. "Kapal itu sesimple mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat," kata Jokowi.

Dengan cepatnya pergerakan kapal, maka bisa menyalip kapal-kapal besar yang geraknya lambat karena banyaknya beban yang diangkut. "Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, nggak. Kita yakini,” tuturnya.

Namun, Jokowi tidak menyebutkan secara rinci lembaga mana saja yang akan dibubarkan.

Senada dengan Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo sebelumnya pun telah mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap 96 lembaga pemerintah. Di mana lembaga-lembaga tersebut ada yang dibentuk berdasarkan Keppres, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU).

Tetapi, Tjahjo tidak menyebut lembaga mana saja yang masuk ke dalam 96 tersebut. Dia mengakui bahwa lembaga yang dibentuk dengan UU membutuhkan waktu yang lebih lama jika dilakukan pembubaran. “Memang yang dibentuk dengan UU proses panjang. Tapi kan boleh ada evaluasi. Sementara yang dibentuk dari PP yang bisa cepat. Kita lihat detil urgensinya dulu,” ungkapnya. (***)







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved