Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Ekbis
Juni 2020, Ditemukan 105 Tintech Peer to Peer Lending Tanpa Izin

Ekbis - - Selasa, 07/07/2020 - 06:19:06 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Satgas Waspada Investasi (SWI) memperkuat koordinasi dengan kepolisian republik indoensia terkait dengan temuan 105 Fintech Peer-to-Peer Lending tanpa izin dan 99 entitas penawaran investasi tanpa izin.

SWI dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya kepolisian ri guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan swi.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan,  105 Fintechpeer to Peer Lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

105 Fintechpeer to Peer Lendingi legal itu tidak terdaftar dan berizin dari otoritas jasa keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan , pengaturan dan pengawasan layanan Fintechpeer to Peer Lending.

Maraknya fintechpeer to peer lending ilegal sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Jumlah total Fintechpeer to Peer Lending Ilegal yang telah ditangani satgas waspada investasi sejak tahun 2018 sampai dengan juni 2020 sebanyak 2591 entitas.
 
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Riau, Yusri menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dengan kerugian akibat kegiatan usaha Fintechpeer to Peer lending ilegal.
 
Selain kegiatan Fintechpeer to Peer Lending ilegal, satgas waspada investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved