Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Daerah
Kejari Meranti Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan DR 2016-2017

Daerah - - Rabu, 24/06/2020 - 12:31:10 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dalami kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Reboisasi (DR) tahun 2016- 2017 senilai Rp 31 miliar.

Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo, melalui Kasi Intel, Hamiko, SH tidak menampik adanya pengusutan atau pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Kepulauan Meranti terkait kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada pemkan Meranti tahun 2016-2017 silam.

"Iya, sedang kami dalami dan saat ini lagi kami lakukan klarifikasi
 Tim (penyelidik) masih bekerja," katanya, kepada media ini, Selasa , (23 /6 2020)

Hal tersebut bertolak berdasarkan Lapoan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Riau Nomor : 3.C/LHP/XVIII.PEK/05/2016, tanggal 28 Mei 2016 lalu, BPK Perwakilan Provinsi Riau mengungkap permasalahan Saldo Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak menggambarkan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp 50.328.462.495,00 dan Dana Reboisasi (DR) tahun 2016 sebesar Rp 31.236.820.238,00.

Atas permasalahan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Riau ‘Merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Drs.H.Irwan, M.Si, agar mengembalikan DAK dan DR itu ke Kasda, sehingga program DAK dan DR dapat dilaksanakan tahun berikutnya. Dan atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum melakukan tindak lanjut. Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR) 2016 itu belum dapat dipulihkan dan hingga kini DR 2016 tahun 2016 sebesar Rp 31 miliar itu juga tidak diketahui kemana raibnya.

Dikatanya lagi, sejauh ini sudah beberapa orang pejabat meranti yang sudah dilakukan klarifikasi  hanya saja ada bebarapa pejabat belum bisa meluangkan waktu untuk diminta keterangan.

"Saat ini ada 8 orang pejabat meranti dari beberapa OPD yang menggunakan anggaran tersebut sudah kita minta keterangan atau kelarifikasi termasuk angota DPRD  selaku Ketua Bangar pada saat itu, masih ada beberapa pejabat lagi yang belum bisa meluangkan waktu untuk diminta keterangan, nanti dulu ya, sabar. Tim (penyelidik) masih bekerja,"papar Hamiko. (tmy)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved