Senin, 29 April 2024
Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar
 
Kesehatan
Protokol New Normal Kemenkes: Jaga Jarak di Kantor Minimal 1 Meter

Kesehatan - - Senin, 25/05/2020 - 13:18:35 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah menerbitkan protokol baru dalam lingkungan pekerjaan ketika sudah masuk bekerja. Perusahaan diminta mengatur jarak antarpekerja minimal 1 meter.

Hal itu tertuang dalam surat edaran menteri kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Perusahaan diwajibkan untuk membatasi jarak pekerjanya minimal 1 meter. Penerapan batasan jarak itu dilakukan baik di titik tempat bekerja ataupun di bagian lainnya.

"Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter: 1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja. 2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. 3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Begitu juga bagi perusahaan ritel yang wajib untuk memakai pembatas di kasir untuk memberikan jarak kepada konsumen. Pembeli juga diharapkan menggunakan pembayaran non tunai.

"Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan: 1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain). 2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama)," lanjut edaran tersebut. (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved