Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
ASN yang Nekat Mudik Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Kamis, 30 April 2020 - 14:10:51 WIB

SULUHRIAU- Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi virus corona baru (Covid-19) sudah tegas disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 46/2020 tentang larangan tersebut. Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan RB Bambang D Sumarsono mengatakan, SE Menpan ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Badan Kepegawaian Negara, dengan mengeluarkan SE BKN 11/2020, tentang tata cara penjatuhan hukuman displin bagi ASN yang mudik dimasa pandemi Covid-19.

 "Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan, khususnya bagi ASN oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), supaya dipastikan tidak ada pergerakan ASN," ujarnya dalam jumpa pers virtual di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020).

Dalam menetapkan hukumannya, PPK akan melihat tiga kategori dampak yang muncul dari pelanggaran yang dilakukan ASN.

"Bagi ASN yang keluar daerah atau melakukan mudik tanpa izin, maka dilihat dampaknya, apakah untuk unit kerja, apakah untuk instansi, atau untuk pemerintah maupun masyarakat," terang Bambang D Sumarsono.

Dari tiga kategori itu, SE BKN membuat tiga kategori hukuman displin yang akan dijatuhkan kepada ASN. Tiga kategori hukuman ini ada yang ringan, sedang, hingga berat.

Bagi ASN yang mendapat teguran ringan, dijelaskan Bambang D Sumarsono, diberikan teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
 
Sedangkan bagi yang mendapat hukuman sedang maupun berat itu menyangkut administrasi kepegawaiannya.

"Antara lain dia tidak bisa naik gaji, golongan secara berkala. Tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan diturunkan pangkatnya," bebernya.

"Yang berat itu lebih berat, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non job, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Bambang D Sumarsono.  

Sumber: rmol.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat