Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Sosial Budaya
ASN yang Nekat Mudik Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sosial Budaya - - Kamis, 30/04/2020 - 14:10:51 WIB

SULUHRIAU- Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi virus corona baru (Covid-19) sudah tegas disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 46/2020 tentang larangan tersebut. Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan RB Bambang D Sumarsono mengatakan, SE Menpan ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Badan Kepegawaian Negara, dengan mengeluarkan SE BKN 11/2020, tentang tata cara penjatuhan hukuman displin bagi ASN yang mudik dimasa pandemi Covid-19.

 "Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan, khususnya bagi ASN oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), supaya dipastikan tidak ada pergerakan ASN," ujarnya dalam jumpa pers virtual di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020).

Dalam menetapkan hukumannya, PPK akan melihat tiga kategori dampak yang muncul dari pelanggaran yang dilakukan ASN.

"Bagi ASN yang keluar daerah atau melakukan mudik tanpa izin, maka dilihat dampaknya, apakah untuk unit kerja, apakah untuk instansi, atau untuk pemerintah maupun masyarakat," terang Bambang D Sumarsono.

Dari tiga kategori itu, SE BKN membuat tiga kategori hukuman displin yang akan dijatuhkan kepada ASN. Tiga kategori hukuman ini ada yang ringan, sedang, hingga berat.

Bagi ASN yang mendapat teguran ringan, dijelaskan Bambang D Sumarsono, diberikan teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
 
Sedangkan bagi yang mendapat hukuman sedang maupun berat itu menyangkut administrasi kepegawaiannya.

"Antara lain dia tidak bisa naik gaji, golongan secara berkala. Tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan diturunkan pangkatnya," bebernya.

"Yang berat itu lebih berat, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non job, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Bambang D Sumarsono.  

Sumber: rmol.id
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved