Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Daerah
Pemkab Meranti Minta Kemensos RI Perhatikan 52 KK Komunitas Adat yang Belum Pernah Dapat Bantuan

Daerah - - Selasa, 10/03/2020 - 08:22:13 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Pihak Pemkab Meranti meminta pada pihak Kemensos RI untuk memperhatikan 52 KK Komunitas Adat yang ada di Meranti sejauh ini belum tersintuh bantuan.

Hal itu disampaikan Kadis Sosial Meranti Agusyanto, saat itu rapat dipimpin Asisten I Sekdakab Meranti Syamsuddin SH MH, dan OPD lain saat rakor (rakor) dengan Staf Teknis Kementerian Sosial RI Restu Hapsari, Senin (9/3/2020) di Kantor Bupati Meranti.

Dari Kemensos RI hadit Staf Teknis Menteri Sosial Restu Hapsari. Dari Pemkab hadir juga Wakil Ketua DPRD Meranti H. Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Meranti Kepala OPD dan Perwakilan OPD, serta para Camat daerah Lokpri.

Kepala Dinas Sosial Meranti Agusyanto yang berharap kepada Kementrian Sosial dapat mempermudah daerah dalam melakukan Update data masyarakat miskin.

Dijelaskan Agusyanto saat ini terdapat 52 KK yang berasal dari Komunitas Adat terpencil, meski tergolong miskin namun mereka belum tersentuh bantuan dari Kementrian karena belum terdata.

Mereka berada di sekitar Desa Kepau Baru Kecamatan Tebung Tinggi Timur dan Desa Bungur Kec. Rangsang Pesisir yang pernah menjadi daerah pemberdayaan masyarakat adat terpencil.

"Kami berharap kedepan 52 KK yang berasal dari masyarakat adat terencil ini dapat bantuan pemberdayaan KAT di 12 Provinsi di Indonesia," harapnya.

Menyikapi usulan itu Restu Hapsari, menjelaskan untuk masalah Update data masyarakat miskin harus dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlalu.

"bisa dilakukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan agenda pemutahiran data yang dihadiri oleh RT/RW, Pendamping PKH, Lurah dan Camat, serta pihak Dinas Sosial untuk diteruskan ke Provinsi dan Kementrian," ujarnya.

Dan untuk pemutahiran data tersebut dapat dilakukan 3 bulan sekali dan waktu update ini jauh lebih cepat dibandingkan tahun tahun sebelumnya untuk menjawab protes dari Kabupaten Kota yang mengalami masalah serupa.

Wakil Ketua DPRD Meranti H. Khalid Ali, sangat berharap kepada Staf Tekni Kementrian Sosial RI Restu Hapsari dapat memperjuangkan Meranti ditingkat pusat dengan menjadikan Kabupaten termuda di Riau ini sebagai daerah sasaran pengentasan kemiskinan di Indonesia. [hpm,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved