Senin, 06 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Kesehatan
MA Batalkan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Iuran Kembali Seperti Dulu

Kesehatan - - Senin, 09/03/2020 - 22:04:15 WIB

SULUHRIAU- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, seperti dilansir viva.co.id Senin (9/3/2029).

Putusan hakim MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 peraturan presiden republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini dibacakan dalam persidangan MA dipimpin oleh Hakim MA, Supandi, pada 27 Februari 2020.

Dengan demikian MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang diatur dalam pasal 34. Pasal tersebut menyebutkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Iuran kelas II sebesar Rp110 ribu per orang per bulan. Kelas I sebesar Rp160 ribu.

Dengan putusan MA itu, iuran BPJS akan kembali seperti semula di 2019, yaitu kelas III sebesar Rp25.500, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas I sebesar Rp80 ribu.

Putusan berdampak pada keuangan BPJS Kesehatan


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akan berdampak pada institusi itu.

Ia mengaku, belum melihat secara pasti implikasi terhadap lembaga BPJS Kesehatan. Namun akan berpengaruh pada keuangannya.

"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa berlanjut," kata Sri Mulyani, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/6/2020).

Ia menjelaskan, di satu sisi memang harus memberi pelayanan pada masyarakat. Tetapi di sisi lain, keuangan BPJS Kesehatan juga akan merugi. Meskipun pada akhir Desember 2019 lalu, pemerintah sudah menyuntikkan dana ke lembaga itu untuk menutupi defisit.

"Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 Triliun, dia masih negatif hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat," jelasnya.

Namun ia belum bisa memastikan, seperti apa kondisi BPJS Kesehatan pasca-putusan MA ini. Termasuk langkah apa yang akan diambil. "Kita nanti kita kajilah ya," katanya. [vvc,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved