Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Daerah
Instansi Pemerintah Nekat Angkat Honorer Bakal Dapat Sanksi

Daerah - - Senin, 27/01/2020 - 17:45:01 WIB

SULUHRIAU-  Seluruh instansi pemerintah dilarang merekrut atau mengangkat pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) alias pekerja honorer sebagai pegawai pemerintah pusat maupun daerah. Bagi yang nekat, mengangkat atau merekrut tenaga honorer akan dikenakan sanksi.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja bilang bahwa pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi para pejabat yang melanggar aturan tersebut.

Adapun ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"(Diatur dalam) Pasal 96 yang masing ngangkat (pegawai non-ASN) akan dikenakan sanksi," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020, dilansir dari VIVAnews.

Mengenai bentuk sanksi yang diberikan, Setiawan tidak menyebutnya. Pasalnya, kata dia, sanksi yang diberikan akan ditentukan sesuai dengan instansi tempat para pejabat itu bekerja. "Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," ujarnya.

Diberi waktu hingga 2023

Kendati demikian, menurutnya, ketetapan itu berlaku setelah masa transisi pembersihan tenaga honorer ditetapkan selama lima tahun, yakni mulai 2018 hingga 2023. Adapun ketetapan masa transisi ini juga diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018, pasal 99.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai non-ASN masih bisa melaksanakan tugas paling lama lima tahun sejak 2018. Karena itu, tenaga honorer diberikan masa transisi selama lima tahun untuk mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika memenuhi syarat.  

"Di dalam kesepakatan DPR tadi disebutkan bahwa mereka diberi kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintahannya dan diberikan gaji sesuai UMR wilayahnya," ucap Setiawan.

Adapun sumber anggaran untuk mengaji tenaga honorer disesuaikan dengan yang melakukan perekrutan. Jadi, jika itu pemerintah daerah (pemda) maka gaji ditanggung oleh pemda tersebut, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekadar informasi, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak dikenal sebagai ASN. ASN cuma berlaku untuk PNS dan PPPK.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved