Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Anggota DPRD Minta Pemko Urus Sertifikat Lahan KIT Sebelum Diserahkan ke PT SPP
Jumat, 24 Januari 2020 - 19:43:44 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Anggota DPRD, Rois meminta kepada pihak Pemko Pekanbaru agar mengurus sertifikat lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang akan diserahkan pengelolaannya ke PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).

Hal itu ditegaskan politikus PKS ini sehubungan akan disahkannay oleh DPRD terkait penyerahan pengelolaan lahan KIT seluas sekitar 266 hektare ke PT SPP dari 300 hektare lahan KIT yang diklaim sebagai lahan Pemko.

"Kita tahu informasi dari hearing, bahwa lahan KIT yang akan diserahkan kepada PT SPP baru SKGR," katanya Jumat (24/1/2020).

Rois yang juga Sekretaris Komisi IV ini mengaku kaget lahan pemko yang sudah ada yang dibangun itu surat tanahnya juga masih SKGR.

Padahal katanya, perusahaan depelover atau swasta lainnya yang membangun rumah, aturanya harus ada sertifikat lahannya. Itu baru membangun perumahan di atas lahan 1 hektare saja. Bahkan bangunannya harus SHM atau minimal HGB.

"Kalau syarat itu tak pernuhi oleh depelover, saya kira pihak Pemko yang punya gawe tentang perizinan ini tidak akan mengeluarkan izin. Nah, apa hukumnya ini jika pemerintah itu sendiri persyaratannya tidak terpenuhi. Ini saya kira bukan contoh yang baik," katanya.

Ia lantas mempertanyakan apa boleh lahan yang baru SKGR lalu pengelolaannya diserahkan kenperusahaan daerah yang nantinya untuk penyertaan modal.
Sebab itu katanya, pihaknya mewacanakan perlu hearing dengan pihak kejaksaan atau terkait lainnya mendapatkan masukan dan solusi terkait hal ini.

Dikatakan,  kawasan industri di daerah lain seperti  kawasan industri di Medan Sumut, dan kawasan Industri Ladong di Aceh. "Sesuai informasi kami dapat di Medan 100 hektare, di Aceh 250 hektare, syaratnya, lahan harus  clear dari sisi administarsi dan clean," katanya.

Lahan KIT ini bahkan dikabarkan masih ada yang sengketa dengan masyarakat. Lalu itu akan dikelola oleh perusahaan daerah, yang menurut Rois perusahaan itupun dinilai belum bonafide.

Rais menegaskan, dewan pada perinsipnya mendukung 100 persen pembangunan KIT tersebut. Namun, tentu saja semua persyaratan harus clear.

Sebelum paripurna pengesahan lahan ini untuk diserahkan ke PT SPP yang akan dilaksanakan tanggal 27 Januari ini, dewan akan tetap mempertanyakan dan menagih penyelesaian masalah ini.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Soffaizal dikonfirmasi Jumat (24/1/2020) sore terkait bagaimana upaya pengurusan sertifikat tanah, Soffaizal menyarankan menanyakan Disperindag. (chr)





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat