Senin, 29 April 2024
Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal
 
Hukrim
Tim Saber Pungli Tangkap Calo Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru

Hukrim - Sumber: cakaplah.com | Editor: Jandri - Senin, 20/01/2020 - 17:29:25 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Pekanbaru menangkap calo pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru berinisial W (46).

Pelaku dalam aksinya memungut biaya pembuatan paspor di luar ketentuan imigrasi yakni di atas batas  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim, Kompol Awaluddin Syam, mengatakan,  pelaku diamankan  pada Kamis, (9/1/2020).

"Diamankan di halaman parkir Kantor Imigrasi Pekanbaru," ujar Awaluddin, Senin (20/1/2020).

Dijelaskan Awaluddin, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga. Dimana biaya paspor pembuatan di atas batas  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam pengurusan paspor ada ketentuan yang dibuat oleh imigrasi, yakni jalur lambat dan jalur cepat. Dua-duanya diatur oleh imigrasi dengan PNBD berbeda.

"Ada orang sipil yang mengaku bisa mempercepat pembuatan paspor tapi dengan konsekwensi di luar PNBP ditentukan. Pelaku meminta bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu," kata Awaluddin.

Dari tangan W, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6.950.000. Uang itu ditemukan di dalam dompet W sebesar  Rp. 2.400.000, dan dalam saku celana Rp. 4.550.000. Diamankan juga kartu ATM Bank Mandiri dan Bank BNI atas nama W, serta  buku rekap yang berisi tanggal, bulan, tahun dan nama pemohon yang mengurus paspor.

Atas perbuatannya, W disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001  atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pelaku melakukan perbuatan melawan hukum, setiap orang yang  memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," jelas Awaluddin.

Terkait adanya keterlibatan pihak Imigrasi, Awaluddin mengaku belum mengetahuinya. Namun, pihak imigrasi sudah dimintai keterangannya.  "Kami belum bisa pastikan, baru pihak swasta yang diamankan," ucap Awaluddin. [*]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved