Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
Masa Transisi 3 Tahun, RUU KUHP Baru Efektif Berlaku 2022
Selasa, 03 September 2019 - 08:53:27 WIB
Ilustrasi : Foto int

SULUHRIAU- DPR akan mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 24 September 2019. Pemberlakukan KUHP nantinya akan membutuhkan waktu transisi 3 tahun dan baru efektif pada tahun 2022.

"Undang-Undang ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 627 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Selasa (3/9/2019).

Dalam Pasal 624 juga diamanatkan peraturan pelaksanaan KUHP harus ditetapkan paling lama 3 tahun sejak UU diundangkan. KUHP baru ini akan menghapuskan Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) yang memberlakukan KUHP Belanda di Indonesia.

"Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda," ujarnya.

Anggota Panja DPR Taufiqulhadi meminta masyarakat menyambut KUHP produk bangsa yang akan disahkan pada 24 September 2019 menggantikan KUHP produk kolonial Belanda. Terkait adanya pasal-pasal yang kontroversial, anggota Komisi III DPR itu berjanji merampungkan harmonisasi pasal tersebut.

"Pada bulan ini, RKUHP, jika tidak ada aral melintang, akan kita sah menjadi UU. Dan itu berarti untuk pertama kali pascakemerdekaan, kita akan memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri. KUHP yang sedang berlaku sekarang adalah KUHP yang disahkan oleh pemerintah kolonial Belanda 20 tahun sebelum kemerdekaan kita," kata Taufiq.

Pasal-pasal yang ke-Indonesia-an seperti Pasal Santet dan perluasan Pasal Zina. Dalam KUHP saat ini, seks di luar pernikahan sepanjang dilakukan suka sama suka, bukan zina. Tapi dalam RUU KUHP, seks di luar nikah, meski suka sama suka, adalah zina dan diancam 1 tahun penjara.

Selain itu, Belanda yang memiliki kultur Barat tidak mempermasalahkan hidup serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo. Nah, dalam RUU KUHP, kumpul kebo akan dikriminalisasikan dan diancam 6 bulan penjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat