Senin, 29 April 2024
Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar
 
Nasional
Akses Data Kependudukan Bisa Diintip Swasta, OJK: Ada Syaratnya

Nasional - - Minggu, 21/07/2019 - 12:47:13 WIB

SULUHRIAU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kerja sama perusahaan pembiayaan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tak melanggar aturan.

Sebab, sudah dilandasi dengan nota kesepahaman atau MoU antara OJK dan Kemendagri pada Februari 2019.

MoU yang ditandatangani lembaga itu merupakan pembaruan dari kesepahaman sebelumnya yaitu tentang 'Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan' dan tentang 'Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah'.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan, ruang lingkup nota kesepahaman OJK dan Kemendagri itu mencakup beberapa hal. Salah satunya, pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan.


"Akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan," kata Sekar kepada VIVAnews, Minggu 21 Juli 2019.

Di antaranya, Sekar menjelaskan, akses data diperlukan untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek. "Karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat," ujar dia.

Dia menambahkan, kerja sama yang telah diteken antara OJK dan Kemendagri termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertujuan untuk memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pencucian uang. Akses data lanjut dia, dilakukan sesuai dengan prinsip Know Your Customer (KYC).

"Jadi dapat dilakukan hanya untuk kepentingan KYC," kata dia.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri









 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved