Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Daerah
Kajari Meranti Geledah dan Segel Kantor Dishub Meranti

Daerah - - Sabtu, 20/07/2019 - 07:01:04 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Menindak lanjuti dugaan korupsi dilakukan oleh dua orang oknum pegawai Dinas Perhubungan Pemkab Meranti.
pihak Kejaksaan Negri Meranti melakukan penggeledahan ke kantor DLLAJ di Jalan Dorak Selatpanjang, pada Jumat (19/7/2019) sore.

Meski sudah melayangkan surat dua kali kepada DLLAJ Meranti, namun hingga kini Kejaksaan Negri belum menerima balasan.

"Kita sudah mengirim surat permintaan agar pihak DLLAJ menyiapkan arsip tahun 2012 hingga 2015, "kata Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Robby Prasetya.

Menurutnya, pihak DLLAJ kurang kooperatif, sehingga akan memperlambat proses penyidikan. "Kita tidak mau demikian, maka sekarang kita lakukan penggeledahan tapi sangat disayangkan, pegawai Dishub banyak yang tidak berada di tempat padahal masih jam dinas," katanya.

Bahkan tempat penyimpanan arsip katanya juga tidak tertata rapi, ada yang dipojok ruangan bahkan ada di simpan di kamar mandi kantor.

Dari pantauan lapangan, saat penggeledahan Kadishub Kepulauan Meranti Dr H Aready SE M.Si, tidak di tempat. Menurut salah seorang pewagai Dishub, Kadis sedang dinas luar kota mengijuti Bimtek.

Meski kantor DLLAJ dalam kondisi lengang, Kasi Pidsus Robby Prasetya sempat berbincang dengan salah seorang pegawai bernama Ismail selaku Kasi Pengujian Kenderaan Bermotor, seputar tugas yang ia  laksanakan selama ini.

Menurut keterangan Ismail, sebelumnya ia bertugas di Rangsang Pesisir dan pindah ke kantor  Dishub tersebut pada akhir 2015 silam.

Ismail ditugaskan sebagai Kasi Perhubungan Darat, namun setelah ia pelajari selama 20 puluh hari, Ismail memutuskan untuk menghentikan pungutan terhadap kempang yang beroperasi.

Ismail mengungkapkan, saat itu petugas yang melaksanakan pemungutan bukan merupakan pegawai, bahkan honor mereka juga ada yang tidak dianggarkan. "Perda juga belum ada terkait aturan pembagian hasil pungutan sehingga sangat rentan terhadap korupsi,"  ungkapnya.

Setelah berbincang, akhirnya Robby Prasetya menunda pemeriksaan hingga hari Senin (22/7/2019) pekan depan sambil menunggu Kadishub kembali, dan memerintahkan anggota untuk nenyegel sementara kantor DLLAJ tersebut. [tmy]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved