Rabu, 08 Mei 2024
Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya | Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang
 
Daerah
Aduan Caleg Hanura Suhardiman Ambi ke DKPP Disidang Jumat

Daerah - - Rabu, 12/06/2019 - 07:00:55 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Calon legislatif (caleg) DPRD Riau Partai Hanura Suhardiman Amby mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). 

Suhardiman mengadukan KPU Kuansing ke DKPP karena merasa dirugikan sekaligus dicurangi dalam proses pemilihan umum (pemilu) 2019.

Aduan sudah direspons DKPP, direncanakan sidang perdana aduan tersebut akan digelar, Jumat 14 Juni 2019 di kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto  Pekanbaru.

Menurut Suhardiman, beberapa pokok aduan adalah agar para teradu yaitu kpu kuansing membatalkan daftar pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka 2 april 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta pemilu.

Para teradu juga tidak cermat dalam menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTB) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dengan kategori dptb yang ditetapkan dan dituangkan dalam berita acara tentang rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan tahap kedua dan para terduga lalai dengan tidak memerintahkan jajaran untuk mengumumkan by name dptb pada papan pengumuman di masing-masing PPS,sebelum hari pemungutan suara sesuai amanat peraturan KPU Nomor 11 tahun 2019.

Sementara anggota KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan, aduan tersebut juga merupakan rangkaian gugatan dari partai hanura ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang masuk dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
 
Sedangkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan membenarkan, penyelenggaraan sidang perdana akan digelar di kantor Bawaslu riau melalui tim pemeriksa daerah dkpp yang sudah dibentuk, keanggotaannya terdiri dari KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat.[slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved