Aduan Caleg Hanura Suhardiman Ambi ke DKPP Disidang Jumat
Daerah - - Rabu, 12/06/2019 - 07:00:55 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Calon legislatif (caleg) DPRD Riau Partai Hanura Suhardiman Amby mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
Suhardiman mengadukan KPU Kuansing ke DKPP karena merasa dirugikan sekaligus dicurangi dalam proses pemilihan umum (pemilu) 2019.
Aduan sudah direspons DKPP, direncanakan sidang perdana aduan tersebut akan digelar, Jumat 14 Juni 2019 di kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.
Menurut Suhardiman, beberapa pokok aduan adalah agar para teradu yaitu kpu kuansing membatalkan daftar pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka 2 april 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta pemilu.
Para teradu juga tidak cermat dalam menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTB) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dengan kategori dptb yang ditetapkan dan dituangkan dalam berita acara tentang rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan tahap kedua dan para terduga lalai dengan tidak memerintahkan jajaran untuk mengumumkan by name dptb pada papan pengumuman di masing-masing PPS,sebelum hari pemungutan suara sesuai amanat peraturan KPU Nomor 11 tahun 2019.
Sementara anggota KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan, aduan tersebut juga merupakan rangkaian gugatan dari partai hanura ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang masuk dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sedangkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan membenarkan, penyelenggaraan sidang perdana akan digelar di kantor Bawaslu riau melalui tim pemeriksa daerah dkpp yang sudah dibentuk, keanggotaannya terdiri dari KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat.[slt]