70 Penyelenggara Pemilu Dipecat, Ini Sebabnya
Daerah - - Sabtu, 02/03/2019 - 17:28:11 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Selama pelaksanaan pemilukada serentak 2018, sebanyak 70 penyelenggara pemilu dipecat dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Tindakan tegas DKPP terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.
Anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, penyelenggara pemilu yang dipecat tersebut terdiri dari anggota komisi pemilihan umum (KPU) maupun badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pelanggar kode etik yang dilakukan berbagai macam, tidak melaksanakan tugas secara baik, terutama yang berat adalah melakukan suatu perbuatan yang menurunkan kredibilitas penyelenggara pemilu sehingga menurunkan integritas.
Anggota kpu maupun bawaslu yang melanggar bisa terindikasi melalui pesan-pesan aplikasi chatting seperti whatsapp (WA).
Anggota DKPP Alfitra Salam berharap, penyelenggara pemilu serentak 2019 meningkatkan integritas dan kredibilitas agar tidak diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. [slt]