Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Daerah
70 Penyelenggara Pemilu Dipecat, Ini Sebabnya

Daerah - - Sabtu, 02/03/2019 - 17:28:11 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Selama pelaksanaan pemilukada serentak 2018, sebanyak 70 penyelenggara pemilu dipecat dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

Tindakan tegas DKPP terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.

Anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, penyelenggara pemilu yang dipecat tersebut terdiri dari anggota komisi pemilihan umum (KPU) maupun badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pelanggar kode etik yang dilakukan berbagai macam, tidak melaksanakan tugas secara baik, terutama yang berat adalah melakukan suatu perbuatan yang menurunkan kredibilitas penyelenggara pemilu sehingga menurunkan integritas.

Anggota kpu maupun bawaslu yang melanggar bisa terindikasi melalui pesan-pesan aplikasi chatting seperti whatsapp (WA).

Anggota DKPP Alfitra Salam berharap, penyelenggara pemilu serentak 2019 meningkatkan integritas dan kredibilitas agar tidak diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. [slt]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved