Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Metropolis
BPKAD Ukur JPO Taman Labuai, Kabid Aset: Akan Kita Sewakan ke Swasta

Metropolis - - Rabu, 13/02/2019 - 20:32:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pekanbaru melalui Bidang Aset turun ke Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di samping Taman Labuai Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (13/2/2019).

Kabid Aset BPKAD Pekanbaru Devino didampingi dua stafnya melakukan pengukuran terhadap JPO ini. Pengukuran itu dilakukan menurut Devino saat di lapangan, karena JPO ini akan disewakan ke salah satu pihak swasta yakni PT Cahaya Advertesing untuk pemasangan iklan atau reklame.

Dikatakan, JPO ini pada awalnya dibangun perusahaan tersebut, namun setelah lima tahun sesuai perjanjian asetnya sudah diserahkan ke Pemko Pekanbaru dan kini tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru.

"Nah belakangan ini pihak PT Cahaya Advertesing ini berniat untuk menyewa JPO ini untuk kepentingan iklan," katanya.

Permohonan untuk administrasinya ditujukan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, berapa layak disewakan akan ditetapkan pihak BPKAD. "Sebab itu kita ukur panjang dan lebar JPO dan dihitung potensi PADnya sesuai dengan aturan berlakukan," ujar Devino.

Setelah diukur, diketahui panjangan JPO itu lebih kurang 40 M x 2,5 meter. Diasumsikan, biaya sewa maksimal Rp45 juta.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan luar ruangan

Namun, demikian mengingat JPO ini kondisinya sudah banyak yang rusak, plat besi lantai sudah terlihat kropos, besi-besi penyanggah koridor juga banyak berkarat. Maka beban perbaikan diserahkan ke pihak penyewa.

"Jadi nanti dipotong biaya sewa maksimalnya dengan perbaikan jembatan oleh pihak penyewa," katanya.

Namun demikian, bagaimana dealnya sewa ini masih membutuhkan proses. "Tentu penekanan juga bukan untuk komersial melaikan fungsi pelayanan penyebarangan," pungkasya. [chr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved