Kamis, 09 Mei 2024
Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa? | Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000 | Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya
 
Metropolis
Pemko Pekanbaru Tergolong Rendah Tindaklanjuti LHP BPK RI

Metropolis - - Selasa, 29/01/2019 - 17:43:15 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tiap tahunya harus ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah (pemda).

Namun, ternyata banyak daerah yang masih lemah menindaklanjuti LHP dari BPK RI tersebut.

Salah satu contoh Pemko Pekanbaru, sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau, Zawil Fitra saat menyampaikan pengarahan dalam acara  Meeting Interim Pemeriksaan LKPD Pemko Pekanbaru 2018 di aula Bappeda Pekanbaru, Selasa (29/1/2019).

Acara yang dibuka Sekko Pekanbaru HM Noer tersebut menandai dimulainya pemeriksaan penggunaan APBD tahun 2018 yang dilaksanakan mulai hari ini hingga 30 hari ke depan.

Dalam kesempatan itu, Zawil Fitra mengatakan, setiap tahun dilakukan pemeriksaan keuangan, khusus Pemko tetap ada catatan dari LHP untuk ditindakalnjuti.

Nah, berdasarkan catatan dari BPK RI,
tindaklanjut dari Pemko Pekanbaru atas LHP dalam kurun lima tahun belakangan, hingga semester I 2018 baru 41 persen.

Sedangkan semester II, baru 50 persen. Kalau untuk keseluruhan sejak dimulai pemeriksanaan keungan (2005-2017) tindaklanjut LHP BPK oleh Pemko Pekanbaru, baru 59 persen lebih. "Ini jauh dari target nasional yang seharusnya minimal 65 persen," kata Zawil.

Kalau secara nasional untuk wilayah Barat, persentase tindaklanjut LHP Riau baru 4 persen. "Ini juga sangat rendah," katanya.

Zawil mengatakan, mestinya kalau tidak bisa ditindaklanjuti mohon disampaikan ke BPK apa alasannya, misalnya. Sebab, ada solsuinya dengan menggeser statusnya,  misalnya tidak dapat ditindaklanjuti karena ada perubahan OPD. "Jadi tolong nanti ditindaklanjuti LHP itu," katanya.

Menyikapi hal ini, usai acara Sekko Pekanbaru mengatakan, apa yang menjadi masukan dan catatan dari BPK RI tersebut, kita minta OPD atau satker bersangkutan untuk bisa memahami ini.

Khuusus untuk pemeriksaan APBD 2018 di 2019 ini diharapkan, yang bertanggunjawab terkait penggunaan anggaran di setiap OPD bisa menyelesaikan dengan segera, jangan ditunggu-tunggu. "Kita berharap LHP BPK RI tahun ini mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). [chr]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved