Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Daerah
Petani Karet di Kuansing Terancam Penjara Karena Makan Burung Rangkong

Daerah - - Minggu, 13/01/2019 - 17:46:39 WIB

SULUHRIAU, Kuansing- Dua orang petani penyadap karet di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial AR dan OY terpaksa berurusan dengan hukum.

Pasalnya, meraka menangkap dan memakan Satwa (burung) yang dilindungi yakni jenis burung Rangkong (Bucheros SP)

Kepolisian Resor Kuansing bekerjasama dengan Penagakan Hukum (Gakkum) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau mengamankan AR yang ditangkap di Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing, Jumat (11/1/2019).
 
Menurut Kapolres Kuansing, AR merupakan salah satu pelaku dan rekannya yang bernama OY hingga saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuan AR, burung Rangkong tersebut ditangkap oleh OY. Kemudian bersama dengan AR, burung tersebut disembelih dan dimasak lalu dikonsumsi.

"AR diketahui memegang burung tersebut saat disembelih, menyiapkan air untuk masak dan ikut mengkonsumsi daging burung yang dilindungi tersebut di pondok tempat mereka tinggal," kata Mustofa, Ahad (13/1/2019).

AR juga mengaku bahwa dirinya dan OY merupakan rekan yang sehari-hari bekerja menyadap karet. Namun kemarin ketika OY berhasil menangkap burung Rangkong keduanya mengunggah foto ke Facebook dan sempat viral. Begitu tahu informasi tersebut viral, OY sempat melarikan diri sementara AR terlebih dahulu tertangkap.

Polsek pun mengamankan AR beserta barang bukti berupa sebilah parang, satu paruh burung Rangkong dan beberapa helai bulu ekor dan sayapnya. Atas pelanggaran ini pelaku bisa terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. [yaf]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved