Minggu, 19 Mei 2024
Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci | Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkat | Pj Wako Muflihun Buka Taekwondo Cup VII, Diharapkan Muncul Bibit Atlet Unggul
 
Daerah
Kondisi SMKN 2 Kelapapati Memprihatinkan, Johan: Penanganannya Bukan Domain Pemkab Bengkalis

Daerah - - Jumat, 09/11/2018 - 10:18:46 WIB

SULUHRIAU, Bengakalis- Beberapa hari belakangan, pemberitaan tentang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Bengkalis yang memperihatinkan dan menjadi viral.

Kondisi sekolah disorot tajam. Antara lain, soal kondisi meja kursi belajar (meubiler) siswa-siswi yang masih kurang, jendela lokal banyak yang rusak, dan WC yang belum ada pintu. Begitu juga mengenai halaman sekolah yang 'parah' karena ditumbuhi rumput yang sudah meninggi.

Buruknya kondisi insitusi pendidikan yang beralamat di Jalan Assalam, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis tersebut, dikait-kaitkan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Bahka sekolah inipun dihubung-hubungkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis yang disebutkan sebesar Rp3,8 triliun. Dan dianggap Pemkab Bengkalis kurang perhatian terhadap SMKN 2 tersebut.
 
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri menegaskan, tudingan itu salah alamat.

“Tudingan itu salah alamat. Sebab sesuai peraturan peundang-undangan, sejak Januari 2017, pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tidak lagi menjadi domainnya pemerintah kabupaten/kota. Melainkan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov),” jelas Johan.

Di bagian lain Johan menjelaskan sesuai pembagian pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (sekarang UU Nomor 2 tahun 2015), daerah kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

“Sedangkan pengelolaan pendidikan menengah, ada di Pemprov. Apa itu pendidikan dasar dan pendidikan menengah sudah dijelaskan secara rinci dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” papar Johan.

Johan juga merasa perlu meluruskan tentang APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018. Katanya, APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 bukan Rp3,8 triliun seperti yang ditulis di media tersebut. 

“Jumlahnya setelah dilakukan perubahan hanya sekitar Rp3,506 triliun,” jelas Johan di ruang kerjanya, Jum’at, (9/11/2018). [mls,fdl]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved