Kamis, 09 Mei 2024
Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa? | Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000 | Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya | Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru
 
Hukrim
Dua Oknum Banser Bakar Bendera HTI Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Hukrim - - Selasa, 30/10/2018 - 10:55:13 WIB

SULUHRIAU- Polisi telah menetapkan pembakar bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka.

Meski berstatus tersangka, kedua oknum Banser tersebut tak ditahan. "Tidak ditahan, seperti yang kemarin (Uus) karena ya tidak bisa ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana dilansir detikcom Selasa (30/10/2018).

Umar merujuk kepada Pasal 174 KUHP yang diterapkan kepada dua tersangka berinisial M dan F tersebut. Dalam pasal itu disebutkan hukuman selama 3 minggu. Berdasarkan aturan, kata Umar, tersangka yang hukuman di bawah 5 tahun tak dilakukan penahanan.

Pasal 174 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Meski tidak ditahan, Umar menyebut kedua pembakar masih meminta perlindungan diri ke Polres Garut. Sehingga keduanya saat ini masih berada di Polres Garut. "Iya betul (meminta perlindungan diri)," katanya.

M dan F ditetapkan sebagai tersangka lantaran membakar bendera HTI. Dia dikenakan pasal yang sama seperti Uus Sukmana, pembawa bendera HTI.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki polisi berupa keterangan saksi. Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.

"Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," katanya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved