Minggu, 28 April 2024
Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka
 
Sosial Budaya
Kemenhub akan Bikin Aturan Baru soal Taksi Online dan Konvensional

Sosial Budaya - - Jumat, 05/10/2018 - 19:51:56 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membagi dua aturan taksi menjadi yang berbasis offline atau konvensional dan online. Sebelumnya, aturan tersebut berada dalam satu payung hukum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan rencana memecah aturan tersebut dilakukan agar tidak mengganggu operasional taksi atau kendaraan berbasis offline.

Sebab, selama ini setiap aturan taksi online yang digugat dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) juga berdampak pada kendaraan konvensional.

"Jadi saya sudah menyiapkan lagi lanjutan PM 108 dipecah menjadi dua. Satu PM terkait dengan angkutan sewa khusus berbasis offline dan berbasis online jadi nggak akan terpengaruh nanti," jelas dia saat berbincang dengan detikFinance, Jumat (5/10/2018).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan aturan untuk taksi konvensional saat ini sudah hampir selesai digodok. Bahkan, ia yakin aturan tersebut dapat dikeluarkan pada bulan depan.

"Kayaknya bulan depan sudah selesai karena sudah dibahas di Organda dan cuma ada perubahan sedikit," lanjut dia.

Sedangkan untuk aturan kendaraan berbasis online masih dalam tahap pembahasan yang kemudian dilakukan bersama dengan aliansi, pakar hingga lembaga lainnya. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko adanya gugatan lagi.

Sebagai informasi, aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017. Kemudian digugat dan beberapa pasal dicabut sehingga regulator harus membuat aturan baru kembali.

Sumber: DetikFinance | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved