Rabu, 08 Mei 2024
Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000 | Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya | Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau
 
Daerah
Kesaksian Rekan Kerja SPG yang Buang Bayinya dari Lantai 3 Mall

Daerah - - Rabu, 03/10/2018 - 08:29:38 WIB

SULUHRIAU- Seorang Sales Promotion Girl (SPG) mall di Kota Magelang diamankan polisi karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya dari lantai tiga. Hal ini membuat kaget para rekan kerja perempuan berinisial N tersebut.

"N baru masuk sekitar 5 bulan lalu. Kita ada peraturan bahwa jika karyawati sudah menikah dan sedang mengandung minimal 2,5 bulan, akan diberikan alternatif apakah terus bekerja atau tidak. Misal bekerja, harus ada surat pernyataan seizin suami," terang Store Manager Matahari Dept Store Magelang, M Sena Supriyadi.

Hal ini disampaikan Sena kepada wartawan di lokasi kejadian yang berada di di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Selasa (2/10/2018).

Sena pun mengaku benar-benar tidak mengetahui kejadian pembuangan bayi tersebut.

"Sosok N kita tidak tahu karena memang tidak kelihatan kehamilannya, karena tahunya dia single," katanya.

N kini telah diamankan polisi. Namun karena keadaanya yang baru saja melahirkan, kini dia dirawat di rumah sakit.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas PPA dan Dokkes Polres Magelang Kota, ditemukan adanya tanda-tanda nifas dan bekas melahirkan.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga diketahui dalam kondisi pendarahan usai melahirkan bayinya.

Menurut Kristanto, N kini sudah mengakui perbuatannya melahirkan dan membuang bayi perempuan dari lantai 3 Matahari Dept Store Magelang.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam UU perlindungan anak pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara," urai Kristanto.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved