Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Sosial Budaya
LAMR Proses Timbang Salah Hukum Adat untuk Pemilik Akun FB yang Hina UAS

Sosial Budaya - - Kamis, 13/09/2018 - 16:05:43 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sedang memproses dan menimbang salah penghinaan yang dilakukan pemilik akun Facebook (FB) atas nama JB terhadap Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad (UAS).

"Kita belum bisa memastikan kapan hukuman adat ditetapkan untuk JB," kata Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar dalam keterangan pers, Kamis (13/9/2018).

Untuk menetapkan hukuman adat ini, sebut Al Azhar pihaknya perlu mendengar masukan dan saran anggota MKA yang akan dibahas didapat MKA LAMR.

"Kemarin kita sudah lakukan rapat MKA soal kasus ini. Dalam perspektif hukum adat atau menurut hukum adat tidak ada pakai dugaan lagi. Karena apa yang disampaikan JB melalui akun Facebooknya kepada UAS itu bukan dugaan, tapi merupakan penghinaan.
Kata dugaan tidak ada lagi dan itu sudah jelas dan nyata penghinaan," terangnya.

Karena itu, tegas Al Azhar, penghinaan atau perbuatan buruk yang dilakukan Jony Boyok menurut adat disimpulkan salah. Maka ketika salah ada mekanisme yang disebut salah ditimbang hutang dibayar.

"Artinya kesalahan ditimbang, dari timbangan atas kesalahan itu baru ditentukan hutang atau hukuman menurut adat. MKA dalam pertemuan itu memutuskan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh JB melalui akun Facebook sekarang masuk dalam pertimbangan berat dan ringan sampai jatuh pada hukuman adat," paparnya.

Oleh sebab itu, kata Al Azhar, dalam waktu dekat akan menimbang kesalahan itu untuk sampai kepada hukuman adat yang dijatuhkan kepada pelaku penghina Ustaz Abdul Somad.

Lebih lanjut disampaikan Al Azhar, hukum adat sendiri yang tertinggi yaitu diusir dari negeri Melayu Riau. Hal ini berlaku di dalam aturan adat Melayu manapun di Riau ini.

"Jadi hukuman diusir ini bisa dalam waktu limit, ada batas dan bisa juga tak terbatas. Namun hukuman ini mengacu melalui pertimbangan atas kesalahan yang dilakukan Jony Boyok," cetusnya.

Menurutnya hukuman diusir di negeri ini ada turunannya yakni hukum sumpah. Apabila yang bersangkutan tak menjalankan hukuman adat (diusir dari negeri Melayu), maka LAMR akan menerapkan hukum sumpah.

"Sumpah termasuk yang tertinggi bagi orang yang terkena hukum adat tapi tak menjalankannya. Keatas tak berpucuk, ke bawah tak berakar, di tengah-tengah digirik (lubangi) oleh kumbang. Petuah ini mengistilahkan lahir dan bathin dia bukan siapa-siapa. Biasanya kalau seseorang dijatuhkan hukuman sumpah ini badannya itu menjadi lisut tak bermayat," tegasnya.

Hukuman sumpah ini, ditambah Al Azhar, sesungguhnya bagi masyarakat yang tahu adat atau masyarakat beradat adalah hukuman yang paling ditakuti. [rls, yas, ckl]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved