Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Hukrim
Hina UAS, LAMR Polisikan Pemilik Akun Facebook Jony Boyok

Hukrim - - Kamis, 06/09/2018 - 15:44:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Empat pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (LBH LAM Riau) selaku kuasa hukum Ustadz H. Abdul Somad, Lc., M.A (UAS) gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara melaporkan pemilik akun facebook Jony Boyok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis, (6/9/2018) siang Pemilik akun Jony Boyok ini dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penghinaan kepada kliennya Ustadz H Abdul Somad.

Tiga dari empat pengacara kuasa hukum UAS dari LBH LAM Riau tersebut yaitu H. Zulkarnaen Noerdin, S.H., M.H, H. Aziun Asyaari, SH, MH, dan H. Aspandiar, SH, sekitar pukul 11.30 WIB langsung mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gadjah Mada Pekanbaru untuk membuat laporan pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana ITE tersebut. Satu lagi pengacara Wismar Hariyanto, SH, MH berhalangan hadir karena sedang ada persidangan. Laporan Pengaduan diterima langsung oleh Aiptu Pol. Hendijoni, SH dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, kuasa hukum UAS melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana ITE dengan mendistribusikan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor, dengan cara menggunakan media akun facebook atau menyebarkan foto dan kalimat yang mengandung unsur penghinaan terhadap UAS dan akibat kejadian tersebut pelapor merasa kliennya telah dipermalukan oleh terlapor.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan adanya kepastian hukum,” kata Zulkarnaen Noerdin.

Keempat pengacara kuasa hukum UAS dari LBH LAM Riau tersebut yaitu H. Zulkarnaen Noerdin, H. Aziun Asyaari, H. Aspandiar, dan Wismar Hariyanto mendapat kuasa dari UAS antara lain khusus untuk mewakili, mendampingi dan memberi nasihat hukum kepada UAS, sebagai pelapor untuk membuat laporan dan atau pengaduan adanya dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui elektronik, yang diatur dalam Undang Undang No. 19 Tahun 2016 perubahan terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, yang diduga dilakukan melalui pemilik akun facebook Jony Boyok.

Menurut Zulkarnaen, laporan pengaduan terhadap pemilik akun facebook bernama Jony Boyok tersebut sebagai bentuk delik aduan, sebagai dasar bagi kepolisian bekerja. Kemudian langkah ini juga dilakukan, agar jangan sampai terjadi upaya penegakan hukum di negeri ini dengan melanggar hukum.

"Kami tidak mau menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Karena kita tahu, ocehan bernada menghina dengan mengatakan kata “dajjal” terhadap UAS ini tentu sebagai hinaan terhadap ulama yang bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. Gelar ini yang dalam tradisi Melayu Riau, adalah gelar kehormatan dan juga beliau sudah menjadi tokoh nasional," ujar Zulkarnaen.

Sebagaimana diketahui, UAS sebagai salah seorang ulama kondang di Tanah Air juga tercatat sebagai salah seorang anggota Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, salah satu lembaga yang sangat disegani di Provinsi Riau. ( yas, rls )





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved