Minggu, 28 April 2024
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis!
 
Daerah
Balai Karantina Amankan 4,6 Ton Daging Celeng

Daerah - - Minggu, 22/07/2018 - 13:04:15 WIB

SULUHRIAU- Balai Karantina Pertanian (BKP) Cilegon mengamankan truk yang membawa 4.637 kg atau 4,6 ton daging celeng ilegal.

Daging celeng itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan dengan tujuan Solo, Jawa Tengah.

BKP mengamankan truk dengan nomor polisi G 1450 LD di dermaga V Pelabuhan Merak, Banten, saat turun dari kapal KMP ALS pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang dicurigai bermuatan media pembawa tanpa dokumen karantina melintas melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak," kata Kepala Balai Krantina Pertanian Cilegon, Raden Nurcahyo saat menggelar konferensi pers di Kantor BKP Cilegon, Ahad (22/7/2018).

Modus penyelundupan itu, kata Raden, daging celeng dibungkus menggunakan plastik putih kemudian dilapis kardus dan karung putih. Daging itu diletakkan di bawah, sedangkan bagian atasnya terdapat buah pisang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium ternyata memang benar muatan itu adalah daging celeng. Hasil pengujian oleh Balai Karantina Pertanian menggunakan rapid test target uji isentifikasi spesies didapatkan hasil positif daging babi," ujarnya.

Saat ini, daging beserta kendaraan diamankan di kantor BKP termasuk 1 orang sopir dan kernet sebanyak 3 orang. Ketiga orang itu masih berstatus saksi dan dilakukan pemeriksaan intenaif untuk mengetahui modus penyelundupan.

"Penahanan didasari oleh UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yakni setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indoneaia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal," terangnya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved