Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Metropolis
OTT Eni Saragih Kasus Suap PLTU Riau-1,
Sekdaprov: Riau tak Terlibat dalam Pembangunan PLTU Peranap

Metropolis - - Senin, 16/07/2018 - 20:25:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau berharap agar kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganggu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Peranap, Indragiri Hulu.

Untuk diketahui PLTU Peranap, Inhu memiliki daya hingga 2x500 MW. PLTU itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan bisa memenuhi kebutuhan listrik untuk wilayah setempat hingga 38 tahun ke depan.

"Harapan kita jelas, karena ini PSN masuk skema 35 ribu MW. Tentu sebagai daerah yang membutuhkan kita sangat berharap bahwa Proyek itu tetap jalan, bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya," harap Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi Senin (15/7/2018).

Dia mengatakan mestinya rencana pembangunan PLTU Peranap tidak ada masalah. Apalagi di sana sudah ada hitungan, dimana PLN dan stakeholder terkait sudah membangun jaringan gardu induk, dan jaringan-jaringa KVA 150-250.

"Semuanya itu untuk mempercepat proses elektrifikasi di Riau. Jika belakangan ada persoalan hukum disitu yang sedang berproses, ya silahkan diproses," ujarnya.

Ahmad Hijazi menyampaikan, Pemprov akan terus dukung PSN itu. Namun pemerintah tidak terlibat di pembangunan PLTU Peranap, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau.

"Ini PSN, seluruh proses pengadaan dan pembangunan tanggung jawab secara nasional, baik PLN sendiri selaku penyedia, maupun pihak kontraktornya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eni diduga menerima aliran dana senilai Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga peran Eni Maulani Saragih adalah pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. [ckl, jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved