Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Umur Pengguna Minimal 13 Tahun,
Penuhi 9 dari 10 Syarat Kominfo, Blokir Tik Tok Dibuka
Selasa, 10 Juli 2018 - 21:42:56 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan pihak Tik Tok sudah memenuhi sebagian besar syarat yang diminta untuk membuka blokir aplikasi tersebut.

Dengan demikian, Kominfo pun sudah membuka kembali aplikasi video singkat itu.

"Per tadi siang mereka sudah ajukan suratnya [untuk membuka blokir], kita sudah melakukan normalisasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Kemenkominfo, Selasa (10/7/2018).

Dari sepuluh syarat yang diajukan Kominfo, Tik Tok telah penuhi sembilan poin. Sementara satu syarat lagi sedang berada dalam proses pengerjaan.

Berikut sembilan syarat yang sudah dipenuhi Tik To;

1. Tik Tok akan membersihan konten    negatif di platformnya.
2. Tik Tok akan meningkatkan sistem    keamanan produk dan penyaringan    konten menggunakan kecerdasan buatan    dan moderasi.
3. Tik Tok akan membuat Community    Guidelines khusus bagi pengguna di    Indonesia.
4. Menunjuk Content Manager khusus untuk    menjaga kualitas konten di Indonesia.
5. Tik Tok saat ini sudah memiliki 20       orang kurator konten di Indonesia dan    akan   menambah kurator hingga 200       personil pada akhir tahun.
6. Tik Tok juga sudah menaikkan batas    umur minimal pengguna menjadi 13     tahun sesuai permintaan Kemenerian    PPPA.
7. Membuka peluang kerja sama dengan LSM    maupun organisasi sosial dan edukasi    di Indonesia.
8. Memberikan jalur khusus bagi       pemerintah Indonesia untuk pelaporan     konten negatif.
9. Tik Tok menjanjikan membuka kantor       dan sedang mengurus perizinan PT di      Indonesia. Saat ini aplikasi itu       telah memiliki kantor untuk moderasi     konten.

Sedangkan, satu syarat yang masih berada dalam proses adalah terkait posisi tombol untuk melaporkan konten negatif.

Sebelumnya, tombol tersebut berada di dalam opsi untuk membagikan konten. Kemenkominfo meminta tombol tersebut dipindahkan ke halaman utama agar lebih mudah diakses.

Semuel mengatakan, pihak Tik Tok meminta waktu untuk memenuhi syarat tersebut, karena harus terlebih dahulu mengubah koding dalam aplikasi.

Menurut Semuel, sejauh ini Tik Tok bersikap kooperatif dan merespons dengan cepat seluruh permintaan dari Kemenkominfo.

"Responsnya cepat, mereka datang dari headquarter-nya, ada yang dari Cina, ada yang dari Amerika, terbang ke Indonesia dan [saat ini] masih di sini. Mereka beresin benar-benar, artinya mereka merespons dan mereka melihat Indonesia sebagai market yang potensial, dan mereka mau bekerja sama," tutur Semuel.

Sebelumnya, Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok karena dianggap memiliki banyak konten negatif. Saat pemblokiran dilakukan, pengguna aplikasi tak bisa mengakses konten Tik Tok dan login ke dalam akun. Aplikasi hanya menampilkan tampilan hitam dan kosong disertai peringatan bahwa konten gagal dimuat.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com sekitar pukul 15:50 WIB, saat ini layanan aplikasi Tik Tok sudah bisa diakses kembali lewat beberapa layanan seluler.

Operator seperti Telkomsel, Indosat, XL, dan Blot sudah membuka blokirnya terhadap aplikasi ini. Sehingga konten Tik Tok sudah kembali bisa disaksikan lewat layanan operator tersebut. Hanya saja konten Tik Tok masih belum bisa diakses lewat Tri dan Smartfren.

Sumber: CNNIndonesia.com |Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat