Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Nasional
Pemblokiran Aplikasi Tik Tok, DPR: Langkah yang Tepat

Nasional - - Kamis, 05/07/2018 - 17:25:46 WIB

SULUHRIAU- Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir delapan Domain Name System (DNS) pada aplikasi Tik Tok.

Pasalnya, selama sebulan terakhir Kominfo telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.

Arwani menganggap langkah yang diambil pemerintah dengan memblokir aplikasi Tik Tok sudah tepat. Karena memang dasar dari pemerintah memblokir aplikasi ini adalah adanya laporan dari masyarakat, selain itu juga banyaknya konten berbau pornografi dan ujaran kebencian serta SARA menjadi pertimbangan untuk pemblokiran aplikasi tersebut.

“Jadi langkah yang diambil pemerintah juga memang sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pasal 28 ayat 2 UU ITE,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (4/7/2018).

Ia menilai bahwa iklim berkomunikasi pada telekomunikasi yang sudah kondusif saat ini jangan diganggu lagi dengan permasalahan aplikasi tersebut. Ia juga meminta pemerintah untuk terus berpikir bagaimana menemukan cara antisipasi yang tepat untuk hal-hal semacam ini, agar ke depannya tidak terjadi lagi.

“Saya kira pemerintah jalan terus saja. Dan yang saya harap ke depannya bukan hanya aplikasi Tik Tok saja, namun aplikasi serupa yang juga melanggar undang-undang harus diberikan perlakuan yang sama, blokir langsung,” lanjutnya.


Melihat aplikasi serupa yang pernah berurusan dengan pemerintah dan sudah diaktifkan kembali, Arwani meminta pemerintah harus tegas bahwa pemerintah bisa saja memberikan kesempatan kepada manajemen Tik Tok untuk beroperasi, namun tetap dengan pengawasan yang melekat.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved