Sabtu, 04 Mei 2024
Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu | Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru
 
Hukrim
Dilaporkan Zaini Atas Dugaan Penipuan Rp3,25 M, Ketua DPRD DKI: Saya tak Kenal Zaini

Hukrim - - Selasa, 08/05/2018 - 13:55:58 WIB

SULUHRIAU- Cerita seputar perseteruan antara Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dengan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Zaini Ismail, berlanjut.

Pasca dilaporkan secara resmi ke Mapolda Metro Jaya, Prasetio Edi Marsudi, angkat  bicara. Kepada pers, ia mengaku tak kenal dengan mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail.

"Sudah saya bilang, saya saja enggak kenal dengan pelapornya," ujar Prasetio, Selasa 8 Mei 2018, seperti dilansir kompas.com.

Seperti diketahui, Senin 7 Mei 2018 kemarin, Zaini Ismail melalui kuasa hukumnya William Albert Zai, secara resmi melaporkan Prasetio Edi Marsudi ke Mapolda Metro Jaya.

Laporan itu disampaikan, karena Prasetio dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp3,25 miliar.
Menurut William, uang itu diberikan kliennya kepada Prasetio, dengan iming-iming akan diberi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Perjanjian itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubenur Riau ketika itu, Annas Maamun. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (25/9/2014) silam.

Terkait hal itu, Prasetio kembali mengatakan dirinya tak tahu dari mana tudingan itu berasal. Prasetio mengatakan, dia juga tidak pernah berurusan dengan Provinsi Riau. Karena itu, pihaknya menyerahkan semua proses hukum ini kepada kuasa hukumnya.

"Masalah ini sudah saya serahkan kepada Ronny Talampesi (selaku) kuasa hukum saya," katanya.

Terkait laporan itu, sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, membenarkan telah menerima berkasnya. Menurutnya, saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sejauh ini, pihaknya belum menerima hasil penyelidikan. Termasuk rencana pemeriksaan pelapor maupun terlapor. "Nanti kalau sudah ada (agenda pemeriksaan) akan dikabarkan," ujarnya ketika itu.

Sumber: kompas.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved