Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Daerah
Ini Kesimpulan Bawaslu Riau Soal Dugaan Pelanggaran Wabup Siak Alfendri

Daerah - - Jumat, 20/04/2018 - 10:58:52 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bawaslu Riau menghentikan dugaan pelanggaran netralisasi terhadap Pjs Bupati Siak, Alfedri . Syarat registrasi untuk jadi temuan pidana tidak terpenuhi.

"Kemarin malam kita (18/4) dalam rapat pleno untuk kasus Alfedri, Bawaslu Riau berkesimpulan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Pjs Bupati Siak itu tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi menjadi temuan," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Jumat (20/4/2018).

Alfedri telah dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan tidak netral dalam pelaksanaan Pilgub Riau. Hal ini terkait laporan kepada Alfedri saat menghadiri debat kandidat di salah satu televisi swasta nasional di Jakarta.

"Saat itu Alfedri foto bersama Paslon nomor 1. Diperoleh keterangan bahwa foto tersebut dimaksudkan sebagai dokumen internal tim koalisi, bukan untuk disebarluaskan," kata Rusidi.

"Menyatakan soal foto tersebut tidak memenuhi syarat materil untuk registrasi sebagai temuan pelanggaran pidana," sambungnya.

Posisi Alfedri saat hadir di Jakarta merupakan ketua tim koalisi yang juga posisinya sebagai Ketua DPD PAN di Kabupaten Siak.

"Dari keterangan ketua harian koalisi, T Zulmizan, bahwa acara debat kandidat itu murni acara tim koalisi. Alfendri hadir karena bagian dari partai PAN," kata Rusidi.

Keberangkatan Alfedri ke Jakarta juga tidak didampingi ajudan atau staf. Serta biaya perjalanannya ditanggung pribadi.

"Namun demikian, Bawaslu tetap menyurati Alfedri untuk pencegahan pelanggaran ke depannya, sebab selain sebagai Ketua Tim Koaliasi, dia juga sebagai pejabat daerah agar menjalankan tugas sebagai pejabat daerah yang harus menjaga netralisasi dan profesionalitas kerja," tutup Rusidi. [dtc, jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved