Senin, 17 Agustus 2026 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
 
 
☰ Ekbis
Pemda Diminta Terlibat Atur Tarif Transportasi Online
Senin, 16 April 2018 - 13:05:48 WIB

SULUHRIAU- Masalah transportasi online saat ini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Sejumlah masalah masih terjadi, baik antara transportasi online dengan konvensional, hingga masalah pengemudi dengan perusahaan khususnya dalam masalah tarif. Sejumlah pengemudi juga tidak mau mengikuti regulasi terkait angkutan umum.

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Nurhayati menyebutkan bahwa semua bisnis apapun di Indonesia harus tunduk pada regulasi yang ada. Saat ini untuk transportasi online diatur oleh Permenhub 32 Tahun 2016. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban agar perusahaan aplikasi itu mendaftar sebagai perusahaan trasportasi.

"Semua aturan baik itu dari Kemenhub yang mengatur tentang tranportasi umum maupun Kemenkominfo terkait aplikasi, harus diikuti oleh perusahaan trasportasi online,"kata Nurhayati dalam keterangannya, Senin (16/4/2018).

Nurhayati mengakui bahwa maraknya trasportasi online, khususnya roda dua, merupakan respon atas masih belum baiknya sistem transportasi umum yang ada di Indonesia. Sehingga sepeda motor yang seharusnya dilarang untuk beroperasi sebagai kendaraan umum terpaksa harus diperbolehkan.

"Transportasi umum itu pada hakikatnya harus bisa menjamin keselamatan penumpang. Namun hal itu tidak bisa didapatkan dari kendaraan roda dua, dimana kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi pada kendaraan roda dua. Jika sistem transportasi umum sudah baik nantinya kendaraan roda dua harus bisa dikurangi secara bertahap," kata Nurhayati.

Sementara itu terkait dengan masalah tarif tranportasi online yang kini marak diperdebatkan antara perusahaan dengan pengemudi, Nurhayati menyarankan agar hal ini diatur di tingkat daerah.

"Pemda perlu terlibat dalam penyesuaian tarif ini, karena setiap daerah mempunyai UMR yang berbeda-beda. Mereka nanti juga perlu mengatur wilayah-wilayah yang bisa dilakukan ojek online," pungkas Nurhayati.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    02 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    03 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    04 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    05 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    06 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    07 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    08 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    09 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    10 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    11 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    12 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    13 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    14 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    15 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    16 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    17 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    18 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    19 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    20 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    21 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    22 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat