Caleg Harus Lengkapi Syarat LHKPN Saat Pendaftaran
Daerah - - Jumat, 06/04/2018 - 17:34:34 WIB
SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan syarat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif (caleg) 2019.
Syarat pendaftaran ini harus diserahkan dengan lengkap oleh caleg.
"Ya namanya syarat harus dilengkapi," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).
Pramono mengatakan tanda terima LHKPN mudah didapatkan, sehingga syarat ini bisa dipenuhi oleh masing-masing calon anggota legislatif.
"Tanda terima itu kan sangat mudah, jadi relatif bisa dipenuhi, apalagi sekarang kan sistemnya online. Bisa, mudah," kata Pramono.
Ia menuturkan banyak pihak yang membayangkan mengurus LHKPN sulit sehingga keberatan dengan syarat tersebut. Menurutnya, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan kemudahan untuk mengurus LHKPN.
"Mereka kan masih membayangkan ini harus datang ke KPK, harus melengkapi data-data dengan bukti, mereka membayangkan harus memakan waktunya yang dibutuhkan bisa sampai seminggu atau dua minggu, lalu biaya misal dari Papua bisa sampai misalnya harus sekian puluh juta rupiah," ujar Pramono.
"Tapi kan ini adalah sistem online yang bisa dipakai dari mana saja, biaya murah, waktu juga sekali jadi. Ini adalah sistem baru yang dibangun KPK sangat friendly," sambungnya.
Persyaratan penyerahan LHKPN bagi calon anggota legislatif ini tertuang dalam rancangan UU KPU Tahun 2018 Pasal 8 dan 9 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan LHKPN. Menurutnya, KPK telah menyanggupi hal tersebut.
"Prinsipnya seperti itu dan secara informal kami sudah bicara dengan Ketua KPK dan insya allah mereka menyanggupi untuk mengurusi LHKPN sekian ribu caleg tadi, ini tentu saja kami akan koordinasi dengan KPK secara formal," kata Ilham (5/4).
Sumber: detik.com | Editor: Jandri