Jum'at, 10 Mei 2024
Takluk 1-0 dari Guinea, Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade Paris | Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita | Dihadiri Ribuan Orang, Bagholek Godang Perdana Masyarakat Kampar Sukses Digelar | Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa?
 
Hukrim
Menyetir Sambil Merokok dan Dengarkan Musik Tak Kena Sanksi

Hukrim - - Sabtu, 03/03/2018 - 11:39:45 WIB

SULUHRIAU- Merokok dan mendengarkan musik saat berkendara masih boleh dilakukan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan merokok dan mendengarkan musik boleh masih boleh dilakukan asalkan tidak mengganggu pengguna jalan.

Merokok diperbolehkan kalau sedang terjadi kemacetan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Macet kan bikin stres. Kecuali kalo merokok lalu puntungnya kena orang, itu tidak boleh," terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/3)

Selanjutnya, Argo mengatakan pihak kepolisian memperbolehkan para pengendara untuk mendengarkan musik di jalan raya. Dengan catatan, volume musik jangan terlalu keras. Argo mengakui pihak kepolisian memaklumi mendengarkan musik di tengah kemacetan sebagai pengurang stress bagi pengguna jalan.

"Mendengarkan musik itu boleh, untuk menghilangkan stres. Kita tahu bahwa tingkat stres akibat kemacetan itu tinggi di Jakarta," terang Argo.

Di sisi lain, Argo menegaskan bahwa kepolisian akan menindak pengendara yang menggunakan handphone (hp) untuk berkomunikasi. Hal ini menurut Argo, akan menganggu fokus pengendara di jalan.

"Intinya jangan berkomunikasi lewat hp di jalan. Kami akan menindak pengendara yang menggunakan hp di jalan. Nanti pihak kepolisisan akan mengingatkan, jangan menggunakah hp saat berkendara," kata Argo.

Adapun Operasi Keselamatan Jaya 2018 akan dilakukan selama 21 hari. Dilaksanakan dari tanggal 5 Maret sampai 25 Maret 2018. Menurut Argo, tujuan utama operasi ini adalah sebagai edukasi bagi para pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Selain itu, menurut Argo, operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran para pengguna jalan terhadap keamanan dan peraturan lalu lintas.

"Tiap harinya Polda Metro Jaya menerima 60-70 kasus kecelakaan. Itu perlu diingat. Karena mengabaikan keselematan di jalan. Jangan sampai keselamatan terabaikan," tegas Argo

Sumber: CNNIndonesia.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved