Minggu, 05 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Hukrim
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru: Putusan yang Sangat Tidak Adil

Hukrim - - Jumat, 02/03/2018 - 17:13:37 WIB

SULUHRIAU- Jakarta- Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan berkaitan dengan SARA. Jonru menyebut putusan hakim tidak adil.

"Apapun keputusan di sini, keputusan yang intinya selain saya bebas itu adalah keputusan yang sangat tidak adil," kata Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Ia mengaku dizalimi dalam perkara ini. Jika nanti ia menerima putusan ini, maka Jonru menyatakan orang yang menzaliminya akan mendapat balasan setimpal.

"Kalau pun nanti misalnya saya menerima, saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah," ujarnya.

Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim ketua Antonius Simbolon.

Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di fanpage Facebook miliknya. Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved