Sabtu, 04 Mei 2024
KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu
 
Metropolis
Dishub dan Disdik Pekanbaru Dukung Larangan Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Metropolis - - Jumat, 02/03/2018 - 15:24:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Adanya kebijakan pihak Polresta Pekanbaru agar pelajar tidak membawa kendaraan kesekolah mendapat dukungan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.

Plt Kadishub Pekanbaru, Kendi Harahap mengatakan, langkah dilakukan pihak Polresta itu tentu sudah melalui pertimbangan yang matang.

Menindaklanjuti hal ini, Kendi meminta agar orangtua aktif menjemput antar anak mereka bersekolah.

Sebab katanya, sejauh ini Dishub Pekanbaru juga belum berencana membuka koridor khusus bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) menuju ke sekolah-sekolah.

"Kami belum ada rencana membuka koridor baru ataupun koridor khusus yang melintasi sekolah-sekolah. Apalgai sekolah umlahnya, sehingga tidak mungkin dibuatkan koridor khusus untuk saat ini," katanya.

Maka itu orangtua mesti mengantarkan anaknya ke sekolah ataupun menumpang menuju bus terdekat.

Sementara itu secara terpisah, Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis mengatakan, demi keselamatan peserta didik, butuh peran orangtua.

"Apalagi siswa SD dan SMP belum cukup umur untuk memiliki SIM. Selain itu pikirannya juga belum matang dan dikhawatirkan ugal-ugalan di jalan atau tidak siap ketika kondisi lalu lintas padat merayap. Makanya sebaiknya diantar orangtua langsung demi keselamatannya," pungkas Muzailis.

Kebijakan pelajar tidak dibenarkan membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah, akan diberlakukan April mendatang. Pihak Polresta saat ini melakukan sosialisasi, dan surat edaran juga sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, sebelumnya mengatakan,  berdasarkan aturan lalu lintas, usia pelajar belum dapat memiliki SIM.

"Dalam peraturan berlalu lintas, usia pelajar kan belum dapat memiliki SIM. Jadi kami imbau kepada pihak guru ataupun orangtua murid agar dapat memberikan pengertian kepada mereka bahwa status pelajar belum dibolehkan membawa kendaraan sendiri," kata Santo.

Selama ini katanya, para pelajar rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Ya termasuk para pelajar juga sering jadi korban kecelakaan lalu lintas. Jadi kami mengimbau kiranya aturan yang berlaku harus dipatuhi bersama demi keselamatan para pelajar juga," tutup Santo. [yas]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved