Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Daerah
Bupati Nyono Ditahan, Golkar Siapkan Pengganti Cabup Jombang

Daerah - - Senin, 05/02/2018 - 09:30:58 WIB

SULUHRIAU- Bupati Jombang petahana Nyono Suharli Wihandoko sudah ditetapkan sebegai tersangka suap dan ditahan KPK.

Terkait statusnya tersebut, Partai Golkar selaku partai pengusung Nyono di Pilbup Jombang, menyatakan akan mengikuti seluruh aturan yang ada.

"Pada prinsipnya, Partai Golkar akan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan KPU," kata Ketua Koordinator Bidang PP Jawa dan Kalimantan Nusron Wahid saat dihubungi, Minggu (4/2/2018).

Nyono yang juga merupakan Ketua DPD Jatim Golkar ini diusung oleh lima partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN. Ia berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar dalam Pilbup Jombang 2018. Golkar pun memberhentikan sementara Nyono dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Jatim.

Hingga saat ini, kata Nusron, komunikasi antar parpol koalisi tetap berjalan baik. Dia mengaku partainya siap menunggu keputusan dari KPU.

"(Komunikasi) tetap jalan. Kami menunggu dari KPU saja, gimana keputusan KPU," ucapnya.

Nusron juga menyatakan sudah menyiapkan pengganti Nyono untuk maju sebagai Cabup Jombang apabila diperlukan. Namun, ia enggan membeberkan calon pengganti tersebut.

"Ya perkiraan pengganti sih ada. Tapi kan ya masi nunggu konsultasi dengan KPU itu. Ada, pokoknya nanti aja," sebut Nusron.

Menurutnya, saat ini pencalonan Nyono masih bisa dilanjutkan. Nusron menyebutkan, tidak ada undang-undang yang secara spesifik dapat menggugurkan pencalonan Nyono pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Karena kan kalau mengacu pada UU, karena sudah ditetapkan tidak bisa diganti. Kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap. Itu seperti meninggal dunia, sakit parah, atau terkena kasus hukum yang sudah berkeputusan tetap. Ini kan kasus hukum yang belum berkeputusan tetap. Jadi belum bisa dinyatakan berhalangan tetap," ucapnya.

"Nanti solusinya gimana, ya meski dalam kondisi tersangka ya tetap lanjut. Tapi kalau menang nanti, yang dilantik langsung wakilnya," tambah Nusron.

Koalisi hingga saat ini masih sepakat mengusung Nyono di Pilbup Jombang. Hal ini sebelumnya disebutkan oleh Ketua DPC PKB Jombang Mas'ud Zuremi saat jumpa pers di kantornya, Jalan Laksda Adi Sucipto, Denanyar, Jombang Kota, Minggu (4/2) petang.

Alasan partai koalisi kukuh mengusung Nyono sebagai calon bupati di Pilbup Jombang, kata Mas'ud, akibat terbentur aturan. Menurut dia, Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017, tak mengatur pergantian calon bupati akibat menyandang status tersangka.

Pergantian hanya bisa dilakukan terhadap calon yang berhalangan tetap akibat meninggal dunia dan sakit parah, serta menyandang status terpidana berdasarkan putusan tetap dari pengadilan.

"Status tersangka belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ini tak bisa diganti oleh partai, juga tak bisa mengundurkan diri. KPU pun tak bisa membatalkan ini, tak punya dasar," terang Mas'ud.

Sumber: detik.com | Editor : Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved