Senin, 06 Mei 2024
Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu | Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup | Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol
 
Daerah
Bersama Plt Kadiskes Jombang Ditetap Tersangka,
Begini Kronologi Penangkapan Bupati Jombang oleh KPK

Daerah - - Minggu, 04/02/2018 - 16:14:59 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diduga menggunakan suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati. Ada 2 kali penerimaan suap yang diduga dilakukan Nyono dari Inna.

Baik Nyono maupun Inna telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebelum nantinya ditahan.

"KPK menerima informasi adanya kutipan-kutipan terkait dana kapitasi dan pungli perizinan yang diadministrasikan oleh administrasi bendahara paguyuban puskesmas se-Jombang. Karena itu, tim menelusuri kebenaran informasi tersebut dan pada Sabtu (3/2) tim bergerak secara paralel ke 2 lokasi di Jombang dan Surabaya," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Terkait dana kapitasi, Syarif menyebut KPK telah melakukan kajian pada 2015 yang intinya ada kerawanan dana itu disalahgunakan. Menurut Syarif, dana yang disalurkan cukup besar yaitu hampir Rp 8 triliun tiap tahunnya.

Syarif menyebut dana itu untuk peningkatan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Saat ini, terdapat 18 ribu FKTP di seluruh Indonesia dengan rerata pengelolaan dana kapitasi sekitar Rp 400 juta per tahun tiap FKTP.

Berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK:

Sabtu, 3 Februari 2018

Pukul 09.00 WIB

Tim KPK bergerak ke Puskesmas Perak di Jombang dan menangkap OST--Kepala Puskesmas Perak--yang juga menjabat sebagai Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang. Tim KPK mendapatkan catatan pengadiminstrasian dana atau uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan.

Tim KPK lainnya bergerak ke apartemen di Surabaya untuk mengamankan IS (Inna Silestyowati) dan A. Tim KPK juga menemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga sebagai tempat penampungan uang kutipan.

Pukul 10.30 WIB

Tim KPK dari Puskesmas Perak bergerak ke kediaman Kepala Paguyuban Puskesmas, DR, di kediamannya.

Pukul 17.00 WIB

Tim KPK lainnya bergerak ke Stasiun Solo Balapan dan mengamankan NSW (Nyono Suharli Wihandoko) dan M, ajudannya. Dari tangan NSW, tim KPK menemukan Rp 25.500.000 dan USD 9.500. Uang pecahan rupiah diduga merupakan sisa dari pemberian IS.

Pukul 21.15 WIB

NSW dan M tiba di KPK melalui tranportasi udara

Pukul 21.00 WIB hingga Pukul 23.00 WIB

S, DR, dan OST diperiksa tim KPK di Polres Jombang, sedangkan A dan IS diperiksa di Polda Jawa Timur

Minggu, 4 Februari 2018

07.00 WIB

IS dan A tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Jombang dan Plt Kadinkes sebagai Tersangka Suap

Kemudian KPK menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka. Syarif menyebut ada 2 kali pemberian dari Inna ke Nyono.

Pemberian pertama yaitu Rp 200 juta yang dimaksudkan agar Nyono menetapkan jabatan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif karena selama ini masih menjadi pelaksana tugas.

"Uang yang diserahkan IS kepada NSW diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total 434 juta dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati," ucap Syarif.

"Atas dana yang terkumpul tersebut, IS telah menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017," imbuh Syarif.

Kemudian pemberian kedua yaitu Rp 75 juta. Pemberian itu sebagian digunakan Nyono untuk kepentingan kampanye. Nyono memang bermaksud berlaga lagi dalam pilkada serentak Bupati Jombang 2018.

"Selain itu, IS juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta. Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam pilkada Bupati Jombang 2018," sebut Syarif.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved