Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Hukrim
Kata Ahli Bahasa yang Dihadirkan Asma Dewi soal Postingan China

Hukrim - - Selasa, 23/01/2018 - 20:54:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Ahli bahasa yang dihadirkan Asma Dewi, Erfi Firmansyah, mengatakan posting-an Asma di Facebook-nya bukan ujaran kebencian. Menurutnya, posting-an itu mengandung makna lain.

Awalnya Erfi ditanyai kuasa hukum Asma Dewi soal makna posting-an di Facebook kliennya. Di posting-an itu, Asma Dewi me-reposting akun seseorang yang menyebarkan berita yang ada di media online dengan judul 'Bahan Baku Vaksin Palsu dari China, tapi Jokowi Malah Izinkan China Bangun Pabrik Vaksin'.

Dalam caption-nya, Asma Dewi menanggapi dengan komentar, 'Wah parah semua yang nggak beres China'. Erfi mengatakan maksud kata 'China' di dalam posting-an tersebut merujuk kepada negara, bukan unsur SARA atau ras.

"'China' dalam konteks ini kalau di KBBI yang baku itu 'China'. 'China' dalam konteks ini kalau dikaitkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE apakah terkait dengan etnik dan agama atau suku. 'China' dalam konteks ini terkait negara karena ini terkait vaksin palsu dari China. Artinya, China ini tidak dibahas dalam konteks etnik, tapi dalam konteks negara," kata Erfi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Erfi mengatakan seluruh posting-an Asma Dewi tidak mengandung unsur ujaran kebencian. Menurutnya, posting-an itu merupakan kritik.

"Saya menganalisis satu per satu posting-an tidak secara kait-mengait. Jadi apa yang disampaikan satu-dua-tiga-empat lebih banyak merupakan kritikan, seperti misalnya rezim tadi. Kemudian terkait posting-an pakai kata bahasa China itu juga merupakan kritikan. Jadi secara umum aspek ini nggak tepat," ujarnya.

"Batasan-batasannya ini kan sudah ada di Pasal 28 itu sendiri. Kemudian dasarnya SARA atau bukan itu," ujarnya.

Dalam posting-an lainnya, Asma Dewi mengutip berita berjudul 'Mentan Yakin Impor Jeroan Stabilkan Harga' dengan komentar 'Edun'. Lalu Asma Dewi me-reposting dan menambahkan komentar 'Rezim koplak, di luar negeri dibuang di sini disuruh makan rakyatnya'.

Menurut Erfi, posting-an tersebut tidak menunjukkan makna eksplisit rezim mana atau siapa yang dimaksud. Erfi berpendapat yang paling mengerti rezim siapa yang dimaksud adalah si pembuat pesan alias Asma Dewi.

"Yang paling tahu makna penyampaiannya itu si penyampai pesan, tapi kalau tidak ada yang protes atau marah-marah tidak," ucap dosen UNJ itu.

Erfi menjelaskan ujaran kebencian haruslah menyebabkan dampak, seperti huru-hara dan demonstrasi. Namun bisa juga didasari laporan polisi yang dilakukan secara legal hukum.

Seperti diketahui,  Asma Dewi dihadapkan ke hadapan hukum terkait ujaran kebencian, isu SARA dan penghinaan. Asma Dewi juga dikaitkan dengan grup Saracen.

Sumber: Detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved