Sabtu, 04 Mei 2024
Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu | Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru
 
Sosial Budaya
MUI Ajak Umat Kawal Pembahasan RUU KUHP Tentang Pasal LGBT

Sosial Budaya - - Minggu, 21/01/2018 - 11:23:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI mengajak seluruh komponen masyarakat khususnya umat Islam Indonesia untuk terus mengikuti, mencermati dan mengawal pembahasan RUU KUHP di DPR.

Khususnya pembahasan pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan atau LGBT.

"Agar hasilnya sesuai dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat Indonesia," kata Zainut melalui keterangan tertulis kepada Republika, Ahad (21/1/2018).

Ia menyampaikan, MUI sangat prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian orang Indonesia yang sekuler, liberal dan jauh dari nilai-nilai agama serta kesusilaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan jati diri Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Termasuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

"Atas dasar itu, MUI mendorong DPR dan presiden menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, untuk segera membahas dan menetapkan RUU KUHP menjadi UU dengan serius," ujarnya.

Ia menambahkan, DPR dan presiden juga diminta sungguh-sungguh memperhatikan, menyerap dan mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat. Yaitu memasukkan unsur pelaku kejahatan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan seperti perzinaan, perkosaan dan pencabulan atau LGBT dalam pembahasan RUU KUHP.

Ia mengungkapkan, MUI menduga dalam pembahasan pasal-pasal RUU KUHP tersebut, DPR mengalami kebuntuan karena tidak adanya kesepahaman fraksi-fraksi dalam memahami pasal-pasal tersebut. Ada fraksi yang semangatnya menolak atau tidak setuju dan ada fraksi yang menerima atau setuju dengan perluasan makna pasal-pasal tersebut.

"Untuk hal tersebut MUI berharap DPR transparan dalam proses pembahasannya agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasannya," ujarnya.

Zainut menegaskan, MUI akan terus mencermati dan mengawal proses pembahasan RUU KUHP di DPR. Khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal yang diamanatkan oleh MK untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah sesuai dalam putusan MK Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan atau LGBT.

Sumber" Republika.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved