Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Hukrim
Terdakwa Kasus Saracen Harsono Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Hukrim - - Kamis, 11/01/2018 - 16:55:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Terdakwa dalam kasus ujaran kebencian grup Saracen Harsono, divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 2 tahun 8 bulan penjara.

Muhammad Abdullah Harsono merupakan pemegang admin Grup Saracen, terbukti menyebar ujaran kebencian  antar Ras, Agama, Suku dan Antargolongan (SARA) di media sosial.

"Menghukum, terdakwa Muhammad Harsono Abdullah, dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting didampingi hakim anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan, di sidang vonis Kamis (11/1/2018).

Hakim menyatakan, Harsono bersalah melanggar Pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa sudah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal meringankan terdakwa mengaku menyesal dan masih punya tanggungan keluarga.
 
Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menggunakan haknya, berupa banding. Terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hukuman terhadap Harsono lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Sukatmini SH, menuntut Harsono dengan hukuman 4 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU,  Harsono tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian diposting melalui media sosial, Facebook. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu April 2015 hingga Agustus 2015 di rumah terdakwa di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092 R W 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pada Mei 2015, terdakwa membuat postingan facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Ujaran kebencian juga disebar terdakwa melalui facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Terdakwa mengajak masyarakat pribumi untuk melakukan pembantaian terhadap suku Tionghoa.

Akibat perbuatannya, Harsono ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB.

Pentolan kelompok Saracen ini disebut-sebut adalah Jasriadi. Ia juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun dalam sidang dakwaan lalu, justru Jasriad tidak disebutkan menyebar ujaran kebencian, melainkan akses ilegal terhadap alun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. [Aan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved