Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
GNPF Sayangkan Putusan MK Soal LGBT dan Kumpul Kebo tak Bisa Dipidanakan
Minggu, 17 Desember 2017 - 16:30:58 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bahtiar Nasir menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kaum LGBT dan kumpul kebo yang tidak bisa dipidanakan.

Ia menyebut pihaknya akan mencari celah untuk mencabut dan menganulir putusan tersebut.
"Soal keputusan MK itu bahkan Ketua Majelis Ulama pun sangat menyayangkan dan akan mencari celah secara konstitusional bagaimana untuk mencabut itu, untuk menganulir keputusan MK itu karena tentu ini tidak semata-mata dari sisi hukum sekuler," kata Bahtiar di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Ahad (17/12/2017).

Bahtiar menuturkan, memang hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang kumpul kebo. Menurutnya, masih ada upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki hal tersebut.

"Memang di Indonesia ini sampai sekarang belum ada KUHP tentang perzinahan jadi secara KUHP pun belum ada tentang perzinahan itu. Jadi kalau pun ada (itu) terkait dengan penafsiran. Ya karenanya menurut kami ini masih ada upaya-upaya yang bisa kita lakukan agar ini bisa diubah agar hukum bisa lebih maju," tuturnya.

Senada dengan Bahtiar, Wasekjen MUI Zaitun Rasmin pun turut berkomentar terkait hal itu. Ia menuturkan, persoalan putusan MK tersebut menjadi pemikiran bangsa Indonesia.

"Memang persoalan MK ini sudah beberapa kali masalah kepercayaan. Makanya ini patut juga jadi pemikiran bangsa Indonesia tentang bagaimana seharusnya MK itu," ujar Zaitun.

Baca juga: MK Lempar soal Pidana LGBT dan Kumpul Kebo ke DPR, Apa Kata MUI?


Ia berpandangan, dengan adanya putusan MK seperti hal tersebut patut dipikirkan. Pasalnya, Zaitun mengatakan, sekian orang anggota DPR bisa tidak berdaya di hadapan hakim.

"600 anggota DPR bisa tidak berdaya di depan 9 orang hakim. Ini patut jadi pemikiran. Artinya kita ini konstitusional yang ada kita akui ya. Tapi untuk pemikiran ke depan boleh dong ya," sebut Zaitun.

Sebagaimana diketahui, MK menolak mengadili gugatan soal LGBT. MK menyatakan perumusan delik LGBT dalam hukum pidana masuk wewenang DPR-Presiden.

Gugatan itu sebelumnya diajukan guru besar IPB dkk, Euis Sunarti. Mereka meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP pasal 284, 285 dan 292. Termasuk meminta homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat