Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Nasional
Setya Novanto Bungkam Lagi, Hakim Jadi Geram dan Kebingungan
Rabu, 13 Desember 2017 - 16:00:58 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali diskors.

Pasalnya, Ketua DPR nonaktif itu tak kunjung mengeluarkan suara saat majelis hakim Pengadilan Tipikor melontarkan sejumlah pertanyaan.

Berkali-kali Hakim Yanto selaku hakim ketua bertanya mengenai nama, umur, tempat tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan Novanto. Namun, dia tetap bungkam dan hanya menundukkan kepala.

Hakim Yanto pun bingung dan lantas bertanya apakah saat sidang diskors pertama kali, Novanto sudah dicek kesehatannya atau belum. Sebab, tadi dia memberi kesempatan bagi JPU KPK maupun kuasa hukum Novanto untuk menghadirkan dokternya.

Namun JPU KPK Irene Putrie mengatakan bahwa Novanto menolak untuk diperiksa dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Padahal, dia sendirilah yang meminta agar dokter dari rumah sakit tersebut dihadirkan.

Hakim Yanto lantas bertanya kepada tim kuasa hukum Novanto mengapa justru dokter yang sesuai keinginannya tidak boleh mengecek keadaan kliennya tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail lantas mengatakan bahwa dokter yang datang bukan seorang spesialis melainkan dokter umum. Karena bukan dokter spesialis, Novanto pun berkata kepadanya, akan tidak berimbang pendapat dokter umum jika disandingkan dengan dokter ahli. Dia pun meminta agar setelah sidang, Novanto diberi kesempatan untuk diperiksa di RSPAD.

Mendapat jawaban tersebut, Hakim Yanto geram. Dia menegaskan pihaknya sudah memberi kesempatan hampir tiga jam kepada Novanto untuk melakukan cek kesehatan.

Menurut Hakim Yanto, kalaupun menginginkan dokter spesialis, harusnya mereka menggunakan kesempatan itu untuk langsung berkomunikasi dalam jangka waktu yang disediakan tersebut.

"Ini dilihat orang banyak. Majelis sudah memberi kesempatan yang sama. Baik kepada penuntut umum maupun kepada penasihat hukum," tegasnya saat sidang berlangsung di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Dia lantas bertanya kepada dokter dari IDI yang memeriksa Novanto tadi. Ketiga dokter tersebut menyatakan Novanto dalam keadaan sehat.

Yanto lalu mengulang pertanyaannya kembali kepada Novanto. "Nama lengkap Saudara? Tidak mendengar? Pertanyaan saya cukup jelas.
Nama lengkap? Nama lengkap tidak jelas. Apakah betul Setya Novanto? Tidak jelas," tuturnya.

Bahkan, Yanto mempersilakan pada majelis hakim lain untuk bertanya kepada Novanto. Namun lagi-lagi, dia diam seribu bahasa.

Ketua PN Jakarta Pusat itu kemudian bertanya kepada JPU KPK Irene apakah Novanto sudah makan siang saat sidang diskors tadi. Jawabannya pun mencengangkan.

"Pada saat pemeriksaan, terdakwa berkomunikasi dengan dokter yang memeriksa. Pada saat makan siang tadi juga makan siang disaksikan kuasa hukum," jelas Irene.

Yanto pun menyindir bahwa jika Novanto sakit, dia boleh beristirahat sejenak. Dia kembali bertanya kepada kuasa hukum Novanto apakah sidang ini bisa dilanjutkan atau tidak.

Namun, Maqdir selaku kuasa hukum menyerahkannya kepada majelis hakim. Yanto kembali bertanya kepada Novanto apakah sidang bisa dilanjutkan. "Namun kurang sehat," jawabnya singkat seraya terbatuk.

Yanto meminta supaya Novanto pelan-pelan saja untuk menjawab pertanyaannya. Namun setelah itu, dia kembali bungkam dan menunduk saja.

Hingga akhirnya, majelis hakim memutuskan sidang diskors kembali untuk bermusyawarah. "Jadi Saudara Penuntut Umum kita skors. Majelis mau musyawarah," pungkas Yanto.

Sumber: Jawapos.com  | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat