Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Nasional
Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Tiga Minggu
Kamis, 30 November 2017 - 21:26:42 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto selama tiga pekan. KPK tidak hadir dalam persidangan perdana ini.

"Tadi saya menerima surat dari termohon tertanggal 28 November 2017, saya terima dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat nomor B887/HK.07.00/55/11/2017. Hal permintaan penundaan persidangan perkara praperadilan nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL," kata Hakim Kusno saat membacakan surat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis, (30/11/2017).

Kusno mengatakan, KPK tidak hadir dan memohon sidang ditunda dengan alasan sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi. KPK juga perlu waktu berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Untuk itu, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim Praperadilan dalam perkara nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan," kata Kusno membacakan surat itu.

Surat permohonan itu ditembuskan kepada pimpinan KPK, Sekretaris Jenderal KPK, Deputi Penindakan, dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), serta ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Praperadilan jilid II
Sebelumnya, KPK menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, lembaganya siap 100 persen menghadapi sidang praperadilan Setya Novanto.

"Sudah pasti siap 100 persen, tidak usah takut," kata Basaria sepeti dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu, 29 November 2017.

Tak ada strategi khusus yang disiapkan KPK. Bagi Basaria, proses ini merupakan hak pribadi Setya Novanto. Meski demikian, KPK akan membuktikan penetapaan kembali Setya Novanto sebagai tersangka tak menyalahi prosedur.

Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, Jumat, 10 November 2017. Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun status itu dimentahkan oleh sidang praperadilan yang dilayangkan Novanto. Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tidak sah.

Setya Novanto diduga memiliki peran intelektual dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran proyek e-KTP Rp 5,9 triliun tersebut. Kasus ini menyebabkan negara menderita kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.

ia disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: Antara, Pikiran Rakyat | Seditor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat