Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Divonis 6 Tahun, Eks Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Segera Ajukan PK
Selasa, 28 November 2017 - 10:53:39 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Majelis kasasi memutuskan 6 tahun penjara untuk eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Politikus Golkar itu berencana akan mengajukan Penijauan Kembali (PK).

"Kita akan segera mengajukan PK apa bila putusan kasasi telah di tangan. Sebab, kita melihat ada yang janggal dalam putusan kasasi tersebut," kata kuasa hukum Johar Firdaus, Suhendro, Selasa (28/11/2017).

Suhendro menyebutkan, dalam petikan salinan kasasi disebutkan, bahwa menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK. Walau disebutkan menolak kasasi KPK, tapi putusannya justru mengabulkan tuntutan jaksa KPK.

"Ini yang kita nilai putusan kasasi ada yang tidak lazim. Logi hukumnya jika kasasi KPK ditolak MA, mestinya bisa merujuk pada putusan di pengadilan tinggi," kata Suhendro.

Tapi anehnya, kata Suhendro, walau kasasi KPK ditolak, namun semua tuntutan jaksa KPK dikabulkan. Inilah alasannya mengapa pihaknya akan mengajukan PK.

"Nanti jika putusan kasasinya sudah kami terima dan segera kita pelajari untuk mengajukan PK," kata Sugendro, dikutip dari detik.com.

Sebagaimana diketahui Johar Firdaus terlibat kasus korupsi suap APBD Riau tahun 2014. Johar pada tahun 2012 lalu, juga sempat pernah direpotkan dalam kasus korupsi suap PON. Berkali-kali Johar menjadi saksi dalam kasus tersebut. Namun saat itu Johar lolos dari jeratan hukum.

Namun pada Februari 2017 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, menyeret Johar sebagai terdakwa kasus suap. PN Pekanbau memvonis 5,6 tahun dari 6 tahun tuntutan jaksa KPK. Walau demikian, KPK tetap banding dengan alasan hak politik Johar belum dicabut.

Di Juli 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengalahkan KPK, hukuman Johar berkurang setahun alias 4,6 tahun. Atas putusan PT Riau, KPK langsung kasasi. MA walau menolak kasasi KPK, tapi mengabulkan seluruh isi tuntutan jaksa KPK. [dtc,jan]





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat