Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Diburu KPK, Setya Novanto Ingin Bertemu Jokowi
Kamis, 16 November 2017 - 07:57:57 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kini sedang diburu KPK. Kini Ketua DPR itu ingin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dinyatakan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, di rumah Novanto, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

"Yang jelas, langkah selanjutnya kita akan menemui pimpinan negara, yang pasti Presiden kami minta waktu untuk bertemu," kata Fredrich.

Dia hendak bertanya ke Jokowi perihal kasus Ketua DPR yang dikenai proses hukum ini. Menurut Fredrich ada hak imunitas yang dimiliki Novanto sehingga aparat penegak hukum tak bisa sembarangan memproses."Kami akan tanya sama Presiden, marwah negara, Undang-Undang Dasar, apakah Undang-Undang Dasar dilecehkan kalau ada sebagian...," tutur Fredrich.

Dia memuji Jokowi yang tak mengintervensi kasus hukum ini. Jokowi mempersilakan hukum berjalan sesuai Undang-Undang. Rabu (15/11/2017) malam, tim penyidik KPK datang ke rumah Setya Novanto. Namun, Ketua DPR Setya Novanto seakan menghilang sejak malam hari tadi, saati KPK menggeledah rumahnya. Terakhir terlihat, Novanto ada di DPR.

"Ajudan bilang Bapak pergi dijemput sama tamu," kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, di rumah Novanto, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2017).

Novanto sempat menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017) kemarin. Fredrich sempat membuat janji bertemu dengan Novanto pukul tujuh malam. Saat Fredrich tiba di kediaman kliennya pukul 18.40 WIB, Novanto sudah tidak ada. Ternyata dia dijemput orang entah siapa.

Fredrich yakin Novanto masih berada di Indonesia. Bahkan Novanto, sebelum 'menghilang' dan harus dicari aparat KPK, sempat pulang kerumah dari Gedung DPR untuk sekadar ganti baju. "Oh ya, definitely yes," kata dia.

Dia hanya tahu, ada satu ajudan Novanto yang ikut dibawa Novanto. Asisten pribadi tak dibawa Novanto.

Novanto Terancam Jadi DPO

KPK akan meminta Polri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Ketua DPR RI Setya Novanto. Permintaan itu akan dilakukan jika Novanto tidak ditemukan dalam waktu 1x24 jam.

"Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan polri untuk menerbitkan surat DPO," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (16/16/2017).

Febri menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menyeret Ketua Umum Partai Golkar itu ke markas Antirasuah. Dia menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu menindak siapa pun yang terlibat kasus rasuah sekalipun Novanto pimpinan legislatif.
"Karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum," ujar dia.

Kendati begitu, Febri mengimbau Novanto untuk segera menyerahkan diri ke penyidik KPK. Lembaga Antikorupsi masih menunggu itikad baik dari Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku jadi belum terlambat menyerahkan ke KPK, kooperatif lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan," pungkas Febri.

Novanto tercatat sudah empat kali menolak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi KTP-el.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.

Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: detik.com, Metrotvnews.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat