Sabtu, 27 Juli 2024
Pasutri Diduga Pengedar Narkoba Dicokok Polsek Tapung Hulu | Tindaklanjuti Informasi, Saat Cek ke Lapangan Polsek Kampar tidak Temukan Aktivitas Galian C | Touring dan Bagi Bansos ke Panti Asuhan, Kasat Lantas Ajak Tertib Berlalu Lintas | 1.297 Mahasiswa UMRI KKN 2024, Rektor: Mahasiswa Harus Mampu Jadi Duta Persyarikatan di Alam Nyata | Setahun Kasus Bergulir, Akhirnya Tersangka Seorang IRT Divonis Bebas Mejalis Hakim PN Pekanbaru | Coklit Pilkada Serentak Riau 2024 Tuntas 100%
 
Ekbis
Pansus DPRD Riau Tuntaskan Pembahasan Rumah untuk Masyarakat Miskin

Ekbis - - Selasa, 07/11/2017 - 20:56:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pansus DPRD Riau baru saja menuntaskan pembahasan Ranperda Perumahan untuk Masyarakat Miskin. Ranperda ini kelak juga akan diberlakukan untuk pegawai negeri eselon rencah yang belum mampu membeli rumah sendiri.

SULUHRIAU, Pekanbaru- Syarat untuk kepemilikan rumah bagi yang miskin menjadi salah satu poin penting dalam ranperda Perumahan yang dibahas DPRD Riau saat ini.

Dalam Raperda Perumahan untuk Masyarakat Miskin ini penekanannya antara lain ditegaskan, bagi masyarakat yang masih hidup mengontrak dan memang tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah atau tanah. "Ini yang kita susun dalam draft Ranperda ini," Ketua Pansus Raperda Perumahan Untuk Masyarakat MiskinYusuf Sikumbang, Selasa, (7/11/2017).

Rumah ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau masyarakat yang sudah memiliki lahan, namun belum memiliki rumah layak untuk dihuni.

"Namun poin yang tak kalah penting adalah bagi masyarakat yang belum memiliki lahan atau tanah sama sekali, karena mereka lebih tidak mampu, dibanding yang sudah punya lahan tanah dan sertifikat," katanya.

Dikatakan, raperda yang tengah dibahas Pansus ini bukan hanya untuk masyarakat yang kurang mampu saja. Tapi bantuan perumahan untuk pegawai negeri eselon rendah yang belum mampu membeli rumah sendiri, karena gajinya yang masih minim.

"Adalah kriteria khusus, sehingga distribusi rumah tersebut benar-benar tepat sasaran, " katanya.

Selain itu, juga diatur keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu rumah bagi masyarakat. Sehingga nantinya, ada pemisahan antara tanggungjawab provinsi dan kabupaten/kota di Riau.

"Insya Allah dalam waktu dekat, Raperda ini bisa kita sahkan di paripurna DPRD Riau," kata Yusuf anggota DPRD Riau dari PKB ini. [prt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved