Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Kena OTT KPK,
Timbun Suap Hingga Rp 20 Miliar, Dirjen Hubla Mengaku Khilaf
Jumat, 25 Agustus 2017 - 16:04:01 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Tersangka kasus suap terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Dirjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Antonius Tonny Budiono (ATB) mengaku khilaf atas perbuatannya yang menerima suap dari Direktur PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK) .

Ia mengaku menggunakan uang hingga Rp 20,074 miliar untuk biaya operasional pribadi. "Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat, mudah mudah ini tidak terulang lagi," kata Tonny Jumat (25/8/2017).

Tonny  menuturkan, ia menimbun uang hingga Rp 20 miliar tersebut sejak 2016. Uang tersebut pun ia gunakan untuk kegiatan sosial.

"Saya kadang-kadang ada kebutuhan yatim piatu, ada acara saya nyumbang. Ada juga gereja rusak saya sumbang. Ada juga sekolah rusak saya sumbang. Jadi untuk kebutuhan sosial, itu untuk operasional saya, tapi melanggar aturan," ujarnya.

Dua tersangka kasus suap terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang,  Dirjen  Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Direktur PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK) kini resmi mendekam di rumah tahanan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, untuk ATB ditahan di tahanan Rutan Guntur, Jakarta Selatan. APK ditahan di Polres Jakarta Timur. "Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Febri di KPK, Jumat (25/8).

Dalam kasus terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 ini  diduga APK melakukan suap terhadap ATB terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak  Rabu, (23/8/2017) malam sampai Kamis (24/8/2017) siang, KPK mengamankan lima orang yakni ATB, APK; S, Manajer Keuangan PT Adhiguna Keruktama; DG Direktur PT Adhiguna Kerukatama dan W Kepala Subdirektorat Pengerukan dan  Reklamasi Ditjen Hubla.

Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, APK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat