Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Nasional
Laporan Soal Kaesang Disetop, Teten: Tak Ada Intervensi Presiden

Nasional - - Kamis, 06/07/2017 - 20:43:41 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Mabes Polri memastikan laporan terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep disetop karena tidak memenuhi sangkaan unsur pidana.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki menyebut tidak ada intervensi dari Presiden Jokowi soal penanganan pelaporan terhadap Kaesang.

"Itu wilayah kepolisian kalau memang tidak ada unsur pidananya berarti tidak diteruskan. Tapi saya kira tidak ada intervensi dari presiden, presiden sedang sibuk," ujar Teten di Kantor Staf Kepresidenan, gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).

Menurut Teten, polisi sudah seharusnya mengambil keputusan tegas terhadap laporan-laporan yang diterima. Jika tidak memiliki unsur pidana, maka proses penanganannya menurut Teten tidak perlu diteruskan.

"Ia makanya saya kira polisi harus berani bukan pada kasus ini saja. Kalau tidak ada unsur pidana memang tidak harus diteruskan. Ini sekali lagi bukan karena faktor anak presiden," sambungnya.

"Tapi kan negara masak harus membiayai, katakanlah pertengkaran orang per orang, itu harusnya digeser ke perdata saja. Silakan saling gugat. Jangan gunakan institusi negara karena itu dan sehingga saya kira tepatlah. Kalau tidak ada unsur pidana nggak usah diteruskan. Kalau perlu didorong penyelesaian di luar pengadilan," imbuhnya.

Polisi sudah melakukan gelar perkara atas laporan Muhammad Hidayat terhadap Kaesang. Dari hasil gelar perkara disimpulkan vlog 'Ndeso' Kaesang yang dilaporkan tidak memenuhi unsur sangkaan pidana ujaran kebencian (hate speech).

"Sudah ada gelar perkara internal, sudah minta keterangan ahli, ujaran di videonya Kaesang tidak memenuhi unsur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri.

Gelar perkara menurut Setyo dilakukan di Polres Bekasi Kota. Dari hasil ini, polisi dipastikan tidak akan melanjutkan proses penyelidikan atas laporan terhadap Kaesang.

Sumber: detik.com





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved