Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Metropolis
MK Terima 11 Berkas Permohonan Sengketa Pilkada di Tahap Pertama

Metropolis - - Sabtu, 25/02/2017 - 09:12:26 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menutup pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah tahap pertama. Baru 11 berkas permohonan yang diajukan sejak dibuka pada Rabu, 22 Februari 2017.

Pada Rabu, 22 Februari 2017, sepuluh pasangan calon kepala daerah menyerahkan berkas permohonan. Mereka yang mendaftarkan gugatan adalah pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah M Sabri dan Naspian serta Abdurrahman Rasad dan Rajab Marwan untuk Kabupaten Gayo Lues.

"Markus Waine dan Angkian Goo dari Kabupaten Dogiyai. Pemohon perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Kendari Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman. Sedangkan untuk pemilihan wali kota di Salatiga diajukan Agus Rudianto dan Dance Ishak Palit," ujar salah satu petugas pendaftaran.

Mendekati tengah malam atau menjelang penutupan permohonan sengketa, sebanyak lima pasangan calon menyerahkan berkas. Mereka adalah pasangan cabup-cawabup Kasra Jaru Munara dan Man Arfah (Bombana, Sulsel), pasangan cabup-cawabup M Ali Sangaji dan Yulce Makasarat (Morotai), pasangan cabup-cawabup Subroto dan Nur Yahman (Jepara), pasangan cabup-cawabup TR Keumang dan Said Junaidi (Nagan Raya, Aceh), dan pasangan cabup-cawabup Hamdi dan Harmain (Tebo, Jambi).

Satu permohonan lainnya diterima MK pada Kamis (23/2/2017) kemarin dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim.

Pendaftaran sengketa hasil pilkada tahap pertama dikhususkan pada tingkat kabupaten dan kota. Lalu, untuk tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 25 hingga 27 Februari. Tahapan selanjutnya, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan dari tanggal 2 hingga 3 Maret nanti dan baru akan disidangkan pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret. (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved