Senin, 29 April 2024
Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat | Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas | KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri
 
Pendidikan
Menristekdikti Minta Uang Kuliah Tidak Naik Tahun Ini

Pendidikan - - Kamis, 19/01/2017 - 08:34:35 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta agar universitas yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun ini.

"Kami meminta agar PTNBH untuk tidak menaikkan UKT, mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga naik," ujar Nasir di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017. Universitas yang berstatus PTNBH diberikan kewenangan untuk menentukan sendiri besaran UKT.

"Berdasarkan peraturan pemerintah, menteri tidak perlu ikut campur menentukan besaran uang kuliah untuk PTNBH. Tapi semua universitas yang termasuk PTNBH bertanggung jawab pada menteri," kata dia.

Dia berharap, pihak universitas memperhatikan kemampuan masyarakat Indonesia. Pihak universitas diminta untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan UKT.

Hingga saat ini, ada 11 perguruan tinggi negeri yang berstatus PTNBH, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Rektor Universitas Gadjah Mada Dwikorita Karnawati mengatakan pihaknya akan mengkoreksi besaran UKT.

"Terutama UKT yang kategori 6. Untuk kategori 6, katakan yang paling mahal bayarnya 15 juta per semester. Tapi itu disamakan untuk orang tua yang penghasilannya Rp10 juta per bulan," kata Dwikorita.

Permasalahan muncul kemudian adalah rasa ketidakadilan, karena disamakan antara orang tua yang penghasilannya Rp10 juta dengan orang tua yang konglomerat dengan penghasilan ratusan juta per bulan. Untuk itu, UGM akan mengkoreksi UKT-nya.

Sumber: Antara





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved